Adanya BPKP sebagai bagian dari alat manajemen pemerintahan, hakikatnya merupakan bagian dari tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab secara tunggal atas pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara, berarti pemerintah berhak memperoleh laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dari semua unit pemerintahan.
Walau bagaimanapun, guna perwujudan dari peran dan fungsi BPKP sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, perlu adanya dukungan penuh dari beragam fungsi pemerintahan. Kepemimpinan yang kuat dan visioner sebagai pengelola perubahan sistem birokrasi pemerintahan, termasuk sistem yang lebih kompherensif menjadi sebuah keniscayaan. Selanjutnya, dukungan politik yang kuat terhadap upaya reformasi pemerintahan termasuk pembangunan sistem hukum yang menerapkan secara berimbang asas praduga tidak bersalah dan asas pembuktian terbalik, serta menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan mutlak menjadi harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto, Budi. 2009. Manajemen Pemerintahan (Plus Dua Belas Langkah Strategis). Tangerang: CV. Media Brilian
CF. Strong, Principles Of Management, McGraw-Hill Book Company, 1994.
Terry, George R. . PUD: Principles of Management, Richard D. Irwin, Inc. Third edition 1961. P.32.
Kasim, Azhar. 2009. Sistem Pengawasan Internal dalam Administrasi Negara Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar nasional "Pengawasan Nasional dalam Sistem Pemerintahan Presidensial: memperkuat Fungsi Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah dalam Era Pemerintahan Baru". Jakarta : FHUI.
Thoha, Miftah. Birokrasi Pemerintah Indonesia. Jakarta: Kencana. 2003.
[1] Supriyanto, Budi, Manajemen Pemerintahan (Jakarta : CV. Media Brilian, 2009), hlm. 12.
[2] Hamid, Arifuddin, "Revitalisasi Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah", http://www.google.com
[3] Supriyanto, loc. cit.