Mohon tunggu...
Dave Adrian
Dave Adrian Mohon Tunggu... -

Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komplotan Mafia (Hukum)

16 April 2010   13:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:45 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Komplotan merujuk dari kata dasar komplot. Komplot memiliki arti harfiah sebagai sahabat baik, sekutu secara rahasia untuk kejahatan. Sedangkan komplotan adalah persekutuan secara rahasia yang bermaksud melakukan kejahatan ; gerombolan penjahat.

Baik, kita sepakat bahwa orang yang berkomplot adalah orang yang bersekutu untuk kejahatan. Di Indonesia  ada banyak sekali komplotan, mulai dari komplotan copet, komplotan pencuri, komplotan bajing loncat hingga komplotan mafia. Komplotan mafia yang paling terkenal di Indonesia saat ini adalah mafia hukum. Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan melalui  Sekretaris Satgas, Deny Indrayana, mengatakan bahwa saat ini terdapat sembilan kejahatan yang berkategori big fish. Yakni mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia kehutanan, mafia tambang energi, mafia narkoba, mafia perbankan dan pasar modal, serta mafia perikanan.

Mafia adalah perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal), berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia. Jadi Komplotan Mafia, menunjukkan bahwa para mafia tersebut memang bersinergi dalam melakukan kejahatan. Kejahatan yang berkolaborasi dan memiliki keterkaitan, salah satunya adalah Kasus Gayus Tambunan yang dicuatkan oleh Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Mafia yang berkomplot antara lain mafia peradilan, mafia pajak dan mafia korupsi.

Mereka berkomplot untuk satu tujuan yaitu menambah pundi kekayaan. Kejahatan oleh mafia ini bisa disebut juga sebagai Kejahatan Lunak atau Soft Crime. Mereka tidka bermain kejahatan seperti membunuh atau menyiksa, tapi melakukan kejahatan  yang merugikan rakyat Indonesia dan hal tersebut tentu lebih kejam daripada pembunuhan.

Sebetulnya semua ini berujung pada satu kata, Korupsi. Komplotan mafia memiliki tujuan yang sama yaitu harta, tahta dan wanita. Harta dan Tahta sudah menjadi sesuatu yang harus diraih dengan cara apapun, sedangkan wanita menjadi pelengkap ketika pundi kekayaan sudah terkumpul. Komplotan mafia belumlah terungkap dengan jelas, istilah pak SBY adalah "terang benderang". Kasus-kasus ini belumlah diungkap secara gamblang, meskipun sudah ada beberapa oknum yang menjadi terdakwa dan bersiap-siap untuk mendapatkan hukuman (dunia dan akhirat). Keterlibatan pejabat dalam komplotan mafia tentu harus dipilah dan dipilih, jangan sampai mengikuti arus yang dijalankan mafia sehingga menjadikan orang-orang yang tidak bersalah malah menjadi korban. Sudah cukup Indonesia terpuruk oleh ulah para mafia, kasus Gayus Tambunan adalah secercah harapan untuk mengungkap "Big Fish" yang tentu saja sangat merusak Indonesia. Perlahan tapi pasti, Syahril Djohan yang sempat dituduhkan sebagai Makelar Kasus diincar seolah menjadi "Big Fish" saat ini sudah menjadi terdakwa, entah benar atau tidak tapi hal tersebut pasti akan terungkap secepatnya di Pengadilan.

Komplotan mafia, sebuah kejahatan besar. Semua harus ditindak secara adil dan presiden SBY pun sangat geram dengan ulah para mafia ini. Jadi kita sepakat bahwa tidak ada komplotan mafia yang baik, dan kita semua sepakat tentu saja untuk memberika hukuman terberat (baca :mati) untuk mereka yang terbukti menjadi KOMPLOTAN MAFIA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun