Miriam Budiardjo (2008) menjelaskan dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi perilaku orang atau kelompok lain dengan cara yang sesuai dengan keinginan dan tujuan seseorang. yang mempunyai kekuasaan.
Status dan kekuasaan adalah dua hal yang saling berkaitan. Ketika seseorang mempunyai jabatan, maka dengan sendirinya ia akan memperoleh hak-hak tertentu. Inilah kekuasaan.
Lantas, apa itu penyalahgunaan kekuasaan dan adakah ketentuan khusus yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan? Simak penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan pada tulisan ini.
Pengertian Penyalahgunaan Kekuasaan
Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, Penyalahgunaan kekuasaan adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang untuk tujuan memperoleh suatu manfaat dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Penyalahgunaan Kekuasaan secara umum, istilah ini tidak hanya mengacu pada pejabat pemerintah atau pejabat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi juga pada orang yang sewenang-wenang dalam posisi apa pun.
Beberapa bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari antara lain penyuapan, korupsi, ancaman atau penghinaan terhadap bawahan, dan lain-lain.
Ciri-ciri penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum di Indonesia
Sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara. Penyalahgunaan kekuasaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberi kewenangan
Kekuasaan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang menguntungkan kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi merugikan orang lain, maka perilaku tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan.
2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas
Asas legalitas merupakan asas dasar hukum, dan segala tindakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan resmi ilegal merupakan penyalahgunaan kekuasaan.