Mohon tunggu...
Adrian A. Pradana
Adrian A. Pradana Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Matematika, Bercita-cita untuk menjadi aktuaris dan mempunyai perusahaan media massa, Hobi membaca, naik gunung, pergi ke tempat yang asing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jasa Raharja Itu Perusahaan Asuransi, Bukan Yayasan Sosial

25 Januari 2012   11:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:28 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah gatal rasanya tangan ini untuk mengetik ketika salah satu media online Indonesia memberitakan bahwa Jasa Raharja turut prihatin dengan korban kecelakaan Xenia lalu memberikan uang 25 juta rupiah. Tidak perlu lah saya memberi tahu media mana yang dimaksud, silahkan pembaca mencari sendiri.

Ada kesalahan fatal karena menggunakan term "turut prihatin" karena seolah-olah Jasa Raharja memberikan sumbangan terhadap korban Xenia ini. Inilah yang perlu diluruskan menurut saya. Saya sendiri bukanlah pegawai Jasa Raharja, hanya mahasiswa tingkat 4, tapi tahu sedikit tentang apa yang disebut third party liability insurance. Asuransi ini adalah asuransi untuk pihak ketiga yang dirugikan karena ulah kita. Dalam hal ini adalah korban kecelakaan karena kendaraan yang kita kendarai.

Setiap kendaraan pasti mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dan setiap tahunnya kita membayar apa yang sering kita sebut "pajak". Jika pembaca memegang STNK sekarang, silahkan lihat di bagian belakangnya, disana terdapat komponen biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya tersebut lah yang nantinya diurus oleh Jasa Raharja sebagai premi asuransi bagi orang yang menjadi korban kecelakaan. Besarnya pun bervariasi tergantung jenis kendaraan. Rinciannya dapat dilihat di website Jasa Raharja http://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj

Nah sedangkan kenapa para korban Xenia ini mendapatkan santunan 25 juta rupiah? karena besaran itu sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Selain meninggal dunia, terdapat santunan lain bagi yang cacat. Besarnya juga bervariasi, dapat dilihat secara detail di website Jasa Raharja http://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan

Nah, sekarang kita tahu bahwa uang "pajak" yang kita bayarkan itu mengandung premi asuransi bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi nya memang WAJIB untuk memberikan santunan yang besarnya sesuai dengan yang dijanjikan (melalui Peraturan Menteri diatas). Jadi sangat salah sekali jika menganggap Jasa Raharja seperti Yayasan Sosial yang membantu orang miskin, yatim piatu, dll.

Apalagi jika ada yang beranggapan "memang 25 juta cukup untuk mengganti nyawa mereka?", lagi-lagi anggapan ini salah besar. Asuransi hanya bisa menjanjikan keamanan dalam bentuk finansial. Korban kecelakaan mungkin saja dapat membuat keadaan finansial keluarganya menjadi terganggu karena musibah. Oleh karena itu asuransi hanya dapat mengamankan keadaan finansial ini berupa uang yang dibayarkan sebagai klaim asuransi. Lagipula saya belum pernah mendengar asuransi yang klaimnya adalah nyawa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun