Sidang gugatan Tim advokasi Pasangan Prabowo-Hatta di MK sudah memasuki 8 hari sidang.Publik sudah bisa menilai bagaimana tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur,sistematis dan massif ini terbukti atau tidak.
Hakim MK sudah meminta keterangan para saksi dari semua kubu,termasuk dari Kubu Jokowi-JK yang menjadi pihak yang terkait dalam kasus ini, dan  saksi ahli dari semua kubu. Dengan tuduhan sekelas Kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini, alat bukti dan saksi yang di ajukan kubu Prabowo-Hatta belum menunjukan hasil yang signifikan yang bisa membuat Hakim berkeyakinan atas tuduhan pasangan nomor urut 1 ini.
Saksi Kubu Prabowo-Hatta hanya berasumsi dan beropini bahkan terkesan berilusi,Mereka bukan saksi yang melihat dan merasakan kejadian yang sedang berlangsung.Bahkan mereka hanya mendengar dan mendapat laporan tanpa memverifikasi laporan tersebut sebelum dijadikan dasar kesaksian di persidangan.Bahkan Saksi Kubu Prabowo-Hatta hanya sekedar bercurhat ria pada majelis Hakim dan pengunjung yang hadir di persidangan.Dan yang teranyar untuk mempengaruhi Hakim MK atas kesaksian mereka,para saksi dikondisikan seolah-olah mendapat terror dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenal, ini menjadi penayangan yang punya rating teratas di TV ONE.
Tidak puas dengan kinerja para saksi di TKP, Saksi Ahli yang ditunjuk kubu Prabowo-Hatta pun tak beda jauh dengan saksi sebelumnya.Punya nama besar di pentas hukum negri ini dan punya sederet gelar akademis yang mumpuni, rupanya pendapat para saksi ahli ini tak sebanding dengan Gelar yang disandangnya, Pendapat mereka bisa di kategorikan sama atau beda tipis dengan pendapat awam hukum dan politik. Sayang benar duit Prabowo untuk bayar mereka kalau keahliannya hanya seperti itu.Salah satu contoh Pendapat Margarito kamis,yang menyatakan jika DPKTb itu bermasalah dan bisa membuat Pilpres ini inkonstitusional,artinya Margarito juga menganggab Pemerintah SBY yang berkuasa selama satu dasawarsa illegal,karena carut-marut DPT pemilu baik Pileg dan Pilpres bukan terjadi tahun ini saja, tahun 2004 ini sudah terjadi dan lebih akut pada Pemilu 2009..
Ada satu hal yang menarik yang perlu dicermati menyangkut tuduhan Pelaksanaan Pilpres yang terstruktur,sistematis dan massif ini di luar persidangan. Beberapa waktu yang lalu, LSI salah satu Lembaga Survey yang sangat aktif dalam pelaksanaan setiap Pemilu di Indonesia melansir hasil survey mereka.Survey dilaksanakan pada tanggal 6-8 Agustus 2014 dengan system Quick Poll dan jumlah responden 1200 orang dari seluruh wilayah di Indonesia, metode penarikan sampling yang digunakan Multistage Random Sampling dengan margin error plus minus 2,9%.Hasil Survey Lembaga Survey yang di gawangi oleh Denny JA ini adalah Jika Pemungutan Suara ulang dilakukan sesuai dengan tuntutan Kubu Prabowo pada point yang ketiga maka dipastikan Prabowo akan semangkin sedih melihat hasilnya,karena dukungan pada Jokowi –JK malah semangkin meningkat, Jokowi – Jk meraih suara 57,06 % naik 3,91% dan Prabowo-Hatta hanya meraih 30,39%,turun 16,46% dari pilpres tanggal 9 Juli 2014, dan Pemilih yang menjawab tidak tahu sekitar 12,55%. Jika jumlah Pemilih yang tidak tahu dibagi sama rata pada kedua kubu maka Jokowi-JK meraih 62,65% dan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 34,75%. Perolehan suara Pasangan Jokowi-JK meningkat sebanyak 9,5% dari pilpres 9 juli 2014 sementara dukungan terhadap Pasangan Prabowo-Hatta malah menurun 12,1%.
Data Lembaga Survey diatas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 9 juli 2014 tidak seperti yang dituduhkan tim advokasi Prabowo- Hatta.
Sebagai gambaran tingakat kepercayaan Hasil Lembaga Survey ini, Â di Pilpres kemarin,LSI merilis data quick qount yang paling mendekati dari seluruh Lembaga Survey yang melaksanakan Quick Qount pilpres 2014, dan lembaga ini juga sudah di audit Persepi bersama beberapa Lembaga survey yang melaksanakan quick qount Pilpres 2014 yang berada di naungan Persepi, hasilnay LSI dan beberapa Lembaga survey yang diaudit sudah melakukan Quick qount sesuai dengan prosedur yang sudah dikeluarkan Persepi. Hasil Qoick Qount LSI pilpres 2014 pasangan Prabowo-Hatta meraih 46,43% dan Jokowi-JK meraih 53,25%, real count KPU Prabowo-Hatta meraih 46,85% dan Jokowi-JK meraih 53,15%.
Dari kesaksian para saksi dan alat bukti yang di uji oleh Majelis Hakim MK, dan data survey Lembaga Ilmiah ini, bisa menambah keyakinan para Hakim MK untuk mengambil keputusan yang terbaik,baik untuk Pasangan Jokowi-JK,demikian juga untuk kubu Prabowo-Hatta dan tentunya untuk semua Rakyat Indonesia.Menolak Gugatan Tim advokasi Prabowo-Hatta adalah putusan yang terbaik dari Majelis hakim MK…
Yang mau membully dipersilahkan asal santun…Ha..ha…ha..
Salam 3 Jari untuk Indonesia Hebat !!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H