Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Berzakat Online: Ringkas, Aman, Merata, dan Tepat Sasaran

6 Mei 2021   21:12 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:22 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman serba digital dan terkoneksi satu dan lainnya banyak aktivitas dan kegiatan yang bisa kita pindahkan dalam bentuk platform digital yang dapat diakses dan dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Transformasi digital itu pun sampai kepada aktivitas amalan Zakat,Infaq dan Sedekah. Khusus untuk zakat fitrah yang mejadi kewajiban kita setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan serta juga zakat mal atas kepemilikan aset dan harta kita yang telah mencapai nisab (hitungannya) ataupun haulnya (durasi kepemilikannya).

Nah di masa pandemi yang serba membatasi termasuk untuk berzakat langsung ke amil zakat yang berada di masjid-masjid atau lembaga pengumpul zakat lainnya, pilihan menunaikan zakat digital adalah sarana yang memudahkan dan pastinya hampir tidak ada risiko karena akad tidak dilakukan secara tatap muka, namun dipindahkan dalam bentuk digital.

Zakat Online Apakah Sah?

Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id
Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id

Menurut seorang ulama terkemuka, Yusuf Al Qardhawi, menyatakan bahwa tidak perlu secara eksplisit kepada mustahiq bahwa sebagian rezeki yang dia berikan adalah dana zakat, cukup ada niat dalam hati, maka seyogyanya zakat tersebut bernilai sah.

Hal tersebut juga diamini oleh beberapa ulama lainnya semisal Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa MUI, Ustadz Abdul Somad, bahkan Buya Yahya, yang menyatakan tidak perlu ada bertemu langsung tatap muka dan mengikrarkan niatan dalam penyaluran zakat kepada amil zakat. Oleh karena itu, zakat online sah-sah saja bahkan dapat memudahkan bagi para muzakki untuk menyalurkan zakatnya tanpa khawatir risiko penularan virus dan lain sebagainya di masa pandemi saat ini.

Namun, penting juga untuk memperhatikan bahwa lembaga amil zakat yang kita pakai adalah lembaga amil zakat yang kredibel, berizin, dan pastinya amanah. Jangan justru menyalurkannnya kepada lembaga yang abal-abal dan tidak jelas juntrungannya.

Selain itu juga perlu memerhatikan lingkungan terdekat dan keluarga kita. Jangan sampai kita menyalurkan zakat, infaq dna sedekah kita justru ke tempat yang sangat jauh, namun melupakan tetangga ataupun keluarga kita yang kesusahan justru kita abaikan.

Ringkas, Aman, Merata dan Tepat Sasaran

Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id
Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun