Kita meningat Ananda Badudu yang dicicduk oleh pihak kepolisian karena karena diduga menjadi penyandang dana ketika unjuk rasa mahasiswa melalui platform kitabisa.com.
Belum lagi ada Ravio Patra yang diciduk pihak kepolisian karena mempertanyakan kebijakan pemeirntah dalam penanganan Covid-19 dan konflik kepentingan di istana.
Keberadaan Polisi Virtual yang berbeda dengan Polisi Siber tentu secara logis akan meningkatkan jumlah personil yang ditugaskan dalam tubuh kepolisian untuk penanganan berbagai hal terkait polemik UU ITE dan hal tersebut tentu berpotensi membuka keran juga untuk tindakan represif lebih besar juga bagi pihak kepolisian.
Tentu nantinya tidak menjadi lucu hanya karena mengomentari fasilitas dan kebijakan yang dibuat pemeirntah lalu tetiba akun sosial media kita dikomentasi oleh polisi virtual. Sangat juga tidak etis ketika berkeluh kesah karena kenaikan harga dan juga buruknya pelayanan publik malah berujung di kursi pesakitan.
Jika benar nanti dibuat, kepolisian harus juga membuat sebuah aturan yang benar-benar jelas dan tidak abu-abu, jangan sampai batasan kebebasan berpendapat masyarakat justru disunat dan selalu merasa diawasi oleh keberadaan polis virtual. Ini juga tantangan ketika UU ITE-nya saja masih multi tafsir, namun turunan serta aturan pendukung untuk polisi virtual nantinya apakah bisa dijamin tidak menjadi abu-abu juga? Jangan justru menjadi cikal polemik baru.
Lebih jauh, jika benar seperti yang dungkapkan oleh Kapolri bahwa polisi virtual bertugas mengedukasi masyarakat terhadapa pelanggaran UU ITE hendaknya juga dikemas dan dibuat dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak berfokus pada kritik dan perbedaan pendapat masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
Harusnya Fokus Kepolisian Kepada Perlindungan Masyarakat di Dunia Maya
Keberadaan polisi siber ataupun polisi virtual hendaknya berfokus pada perlindungan terhadap masyarakat semisal kasus penipuan secara daring, ancaman yang sampai mengancam nyawa masyarakat ataupun tindakan perisakan di media sosial, bukan berfokus kepada anasir-anasir kritik dan perbedaan pendapat terhadap pemerintah ataupun pemangku kekuasaan.
Ada begitu banyak perisakan di media sosial, penipuan secara daring terhadap aktivitas perbankan, pencurian data masyarakat secara daring, dan berbagai pelanggaran lainnya, namun justru hal ini yang sering luput ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian alih-alih banyak yang ditangani adalah kasus ujaran kebencian terhadap pemeirntah, kritik terhadap pemerintah, dan lain sebagainya.
Pun untuk delik aduan terhadap penghinaan presiden harusnya juga kepolisian bertindak lebih berhati-hati, hanya memproses jika presiden sendiri yang mengadukan bukan pihak buzzer ataupun pendukung yang sakit hati akan kritik dari masyarakat terhadpa pemerintah.