Trump untuk kedua kalinya dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. Terakhir Trump dimakzulkan pada Rabu (13/01/21) waktu Amerika Serikat setelah pada tahun lalu pemakzulan terjegal oleh persetujuan senat. Dalam sejarah Amerika Serikat baru kali ini seorang presiden dimakzulkan oleh parlemen Amerika Serikat sebanyak dua kali.
Perlu Persetujuan Senat
Pemakzulan dengan sangkaan penghasutan massa atas penyerangan Gedung Capitol disetujui oleh 232 anggota DPR dan sisanya 197 menentang pemakzulan. Ironinya dari 232 suara yang mendukung termasuk ada 10 suara dari Partai Republik yang mengusung Trump dalam kontestasi Pemilihan Presiden tahun lalu.Â
Di dalam pengambilan suara parlemen sebelumnya untuk pemakzulan Trump dilakukan setelah adanya whistleblower yang mengungkapkan bahwa Trump menyalahgunakan kekuasaan untuk mendesak Ukraina untuk menyelidiki keterlibatan Biden yang menjadi calon pesaing Trump saat itu . Pemakzulan ini pun gagal ketika sampai ke senat Amerika Serikat meski mendapatkan suara mayoritas di DPR.
Untuk pemakzulan kedua ini waktunya sangat sempit dan singkat mengingat proses pemakzulan harus dilakukan sebelum Joe Biden disumpah pada 20 Januari 2021 mendatang. Proses pemakzulan di senat pun biasanya menghadirkan banyak saksi dan proses investigasi yang panjang meski tidak sekaku pada lembaga peradilan umum biasanya. Senat Amerika Serikat sendiri terdiri dari 100 anggota, dimana saat ini 53 Senator berasal dari Partai Republik, 45 Senator dari Partai Demokrat dan sisanya dua orang adalah Senator Independen.
Sebagai informasi dalam proses pemakzulan presiden Amerika Serikat, DPR berperan seperti Jaksa, sedangkan Senat sebagai Juri, dan Mahkamah Agung sebagai pemimpin sidang.
Jika dalam pemakzulan kedua ini nanti Trump disetujui senat untuk dimakzulkan maka dia akan menerima risiko politik dan finansial.
Pertama secara konstitusi seorang presiden yang dimakzulkan tidak akan mendapatkan tunjangan sebagai mantan presiden Amerika Serikat seperti mantan presiden lainnya.Â
Tunjangan yang seharusnya didapatkan seorang mantan presiden Amerika Serikat adalah tunjangan tahunan sekitar US$ 200,000 atau sekitar 2,8 Miliar Rupiah beserta tunjangan perjalanan tahunan sekitar US$ 1 Juta atau sekitar 14 Miliar Rupiah, itu pun di luar biaya untuk para staf yang mendukung sang mantan presiden. Bagi Trump yang memiliki jejaring bisnis yang besar tentu jumlah uang itu tidak akan berdampak besar bagi dirinya dan keluarga.