Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini sebenarnya adalah turunan dari UU KPK No.19 Tahun 2020 yang banyak dikritisi oleh berbagai pihak.
Pengalihan status pegawai KPK ini tentu menuai banyak kontroversi jauh sebelum diteken bahkan ketika UU KPK disahkan, karena banyak yang meragukan independensi kinerja KPK setelah beralih menjadi ASN.
Seperti yang diungkapkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang dirangkum oleh Republika (10/08/2020) menyatakan setidaknya ada tiga permasalahan yang akan muncul.
Pertama masalah kemandirian lembaga dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Ketika menjadi di baah Presiden, otomatis intervensi politik tidak dapat dhindari bahkan akan semakin sering dilakukan.
"Bahkan yang paling mengkhawatirkan, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan tindak pidana korupsi. Yang ada Cuma pencegahan, kampanye, sosialisasi", ujar Abraham Samad (09/08/2020)
Kedua adalah akan adanya pengurangan militansi dalam kampanye dan agitasi advokasi antikorupsi.
"Hal ini karena pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang akarnya itu karena mereka "pegawai KPK" yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, bukan instansi lain. Mereka (pegawai KPK) menjaga KPK seperti menjaga umah sendiri. Alih status ini membuat mereka bukan lagi "orang KPK", meskipun statusnya "pegawai KPK", terang Samad
Masalah terakhir adalah hilangnya kekhususan KPK sebagai lembaga antikorupsi karena alih status kepegawaian.
Jika selama ini rekruitmen anggota KPK melalui mekanisme seleksi khusus "Indonesia Memanggil" dengan alih status kepegawaian mekanisme bisa berubah dan rekruitmen bisa dengan transfer dari instansi pemerintah lain sesuai aturan ASN.
"Tapi sebetulnya kekhususan KPK itu sudah mati ketika UU No 19/2019 diberlakukan dengan menempatkan KPK di bawah Presiden," ungkap Samad kembali.
Di sisi lain, Dini Purwono selaku Juru Bicara Staf Kepresidenan Bidang Hukum dan juga kader Parta Solidaritas Indonesia (PSI) dalam laman presidenri.go.id  mengatakan bahwa penerbitan PP ini hanyalah bentuk tertib administrasi karena amanah dari Undang-undang No.19 tahun 2019. Lebih lanjut dia mengungkapkan tidak akan ada perubahan dalam independensi KPK justu hal ini akan memperkuat KPK