Dampak yang masif dan besar tentu dirasakan oleh hampir seluruh masyarakan di daerah yang terkena pemadaman. Dari fasilitas umum seperti Rumah Sakit yang sangat bergantung pada suplai listrik dari PLN sampai dengan jaringan telekomunikasi yang lumpuh yang menyebabkan jaringan ATM, telepon selular, bahkan transaksi di aplikasi super app seperti Gojek pun terganggu.Â
Di samping itu juga, transakasi bisnis di berbagai pusat perbelanjaaan, convenience store, berbagai macam pabrik dan perusAhaan serta tempat-tempat umum lainnya mengalami banyak kerugian karena pemadaman ini.Â
Bahkan jaringan transportasi massal seperti KRL, MRT, dan jaringan kerEta api jarak jauh pun ikut terganggu dan tidak dipungkiri menyebabkan kerugian bagi operatornya. Belum lagi para Ibu yang harus menyiapkan berbagai keperluan rumah tangga serta yang masih menyusui harus merelakan ASI yang disimpannya di kulkas dan lemari pendingin untuk dibuang.
Pemadaman listrik ini tentu tidak dapat disamakan dengan pemadaman listrik di daerah-daerah yang cakupannya lebih kecil. Pemadaman listrik dua hari lalu sangat berdampak besar bagi masyarakat umum dan dunia industri tidak hanya berskala lokal namun nasional, karena tidak dipungkiri banyak transaksi bisnis serta perputaran bisnis yang berpusat di daerah-daerah yang terdampak pemadaman kali ini.Â
Potensi rugi hingga triliunan rupiah tentu sangat mungkin terjadi jika kita mengkuantifikasi semua kerugian yang diderita oleh seluruh elemen terkait.
Permohonan maaf dari manajemen PLN tentu tidaklah cukup untuk memulihkan keadaan. PLN harus bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi dan secara terhormat harus menjadikan kejadian kali ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga dan harus mengevaluasi dan menginvestigasi keseluruhan sistem dan manajemen risiko di tubuh PLN, terlebih-lebih faktanya pemadaman sekarang adalah yg terburuk sejak 1991.
Ganti Rugi PLN
Selain itu semua sebagai entitas bisnis yang memegang kendali untuk elektrifikasi di Indonesia, PLN perlu melakukan ganti rugi yang setidaknya sepadan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PT PLN (Persero)wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutupelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a.lama gangguan;