Mohon tunggu...
Adri eL Pian
Adri eL Pian Mohon Tunggu... Rakyat Sipil -

Kadang, sesuatu yg kita anggap benar, justru menyembunyikan kebenaran itu sendiri,, #Bismillah.. www.291blogs.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengikis Urbanisasi, Membangun Sendi Perekonomian di Desa

15 September 2017   18:14 Diperbarui: 15 September 2017   18:21 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop Pembabatan Lahan Sawah, Bangun Ekonomi Agrikultur

Desa merupakan daerah potensial yang mencapai 80 persen wilayah Indonesia, akan tetapi, persentase penduduk nya justru, lebih banyak di kota. Ini disebabkan, paradigm pendapatan ekonomi di kota lebih tinggi, ketimbang pendapatan di desa.

Melihat angka urbanisasi yang semakin tinggi, pemerintah menggulirkan program satu desa -- satu milyar. Program ini guna menangkat kesejahteraan ekonomi penduduk desa. Akan tetapi, perkembangan program ini mengalami banyak kendala, terutama pada partisipasi masyarakat desa itu sendiri dalam mengawasi laju program anggaran tersebut.

Tidak masuknya partisipasi warga didalam pemerintahan desa secara menyeluruh, dan keterkaitan erat pihak pemodal swasta dalam pengelolaan desa, seringkali menyebabkan warga desa urung untuk menjadi penggerak ekonomi desa, dan lebih memilih untuk pindah ke kota, atau menjadi buruh pabrik.

Mengembangkan ekonomi di desa yang berdampak luas dan berakar, tidak mungkin dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dasar kekuatan ekonomi desa terletak pada kemampuan individu warga desa.

Agar proses intens peningkatan kapasitas dapat terjadi, maka yang terpenting dalam model pengembangan ekonomi di desa adalah dibentuknya kelompok-kelompok warga, yang berfungsi sebagai kelompok produksi dan kelompok usaha, yang menjadi 'infrastruktur sosial' utama untuk menguatkan usaha-usaha individu warga desa. Dalam konteks ini, peran pemerintah desa bisa menjadi fasilitator yang mendorong terbentuknya dan berkembangnya kelompok-kelompok usaha warga desa.

Mekanisme pembangunan desa menurut Ahmadi dalam Pembangunan Desa (2001:222), merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dan kegiatan pemerintah

Dengan kekuatan anggaran desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah desa membentuk badan-badan usaha yang berfungsi untuk menjalankan sirkulasi hasil komoditas desa. Sehingga, hasil ekonomi pangan desa dapat tersalurkan dengan baik, dan badan usaha milik daerah berperan sebagai sector pasar bagi usaha desa yang terbangun.

Skema intervensi permodalan yang terstruktur dari pemerintah pusat dan desa menjadi tertata dan dapat terpantau dalam kelompok-kelompok usaha desa, ketimbang skema permodalan diberikan lebih banyak kepada masyarakat desa secara individu.

Selain itu, pemerintah desa perlu membangun aspek-aspek social yang mampu menarik intensitas warga desa untuk turut berperan aktif dalam mengawasi kegiatan, program, dan turut serta dalam sosialisasi pembangunan ekonomi desa. Turut berperannya warga desa dalam fungsi pengawasan, membentuk stigma bahwa warga desa tidak lagi terpinggirkan dari desa nya.

Keberlanjutan pembangunan ekonomi desa yang terjalin antara usaha-usaha desa, dengan badan-badan pembangunan ekonomi desa, akan berdampak pada luasnya peluang kerja di desa, sehingga masalah pengangguran dan pemerataan pembangunan dapat teratasi. Lebih dalam lagi, usaha-usaha desa dapat menaik-kelaskan strata ekonomi rata-rata warga desa, dan dapat memulangkan para buruh urban dari kota ke desa.

Berkembangnya akar ekonomi di desa, dapat membawa lompatan besar bagi tumbuh-kembangnya pemerataan pembangunan desa. Sebuah bangunan ekonomi kerkayatan yang berkeadilan social dalam ekonomi pembangunan nasional secara menyeluruh dan merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun