Mohon tunggu...
Adrea Retha
Adrea Retha Mohon Tunggu... -

Pemerhati dan Inspirasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghujung Tahun 2011, Reformasi Birokrasi?

11 Desember 2011   06:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhamdulillah, Kata itu adalah tepat rasanya bila penulis ucapkan atas berputarnya roda kehidupan yang dialami oleh kita semua. Penulis sangat bersyukur diberikan umur yang panjang dan kesehatan yang luar biasa baik sehingga dapat menulis kembali dalam kolom kompasiana. Tahun 2011 merupakan sebuah tahun yang panjang. Dari Januari berbagai kisah dari penjuru nusantara bergulir. Paling tidak satu hal yang paling menonjol sepanjang tahun 2011 ini adalah kisah tentang penegakkan hukum yang terjadi di nusantara. Kisah kasih penegakkan hukum yang memeras pikiran kita semua, dimulai dari tontonan para wakil rakyat (legislatif), para penegak hukum (yudikatif), dan pemerintah (eksekutif) melalui perdebatan di media televisi sampai kepada keputusan-keputusan hakim yang menjadikan beberapa orang menjadi terdakwa. Bila kita melihat dari beberapa pencapaian keberhasilan negara ini -tentunya dengan mengabaikan faktor 'X' lainnya- tentu kita semua sepakat bahwa semua penyelenggaraan event internasional berjalan dengan lancar. Memang impact keberhasilan event-event internasional yang diselenggarakan di negara kita dan sukses itu mungkin tidak berdampak langsung pada perekonomian mikro dan mungkin juga hanya berdampak pada roda ekonomi skala makro saja. Secara umum dapat disepakati bahwa tahun 2011 ini adalah tahun dimana Pencitraan Indonesia begitu harum dimata dunia internasional. Masih ter-ngiang mungkin di telinga kita keberhasilan atlet SEA Games merebut juara umum. Kita mungkin perlu berpikir positif dengan mengesampingkan segala kasus-kasus yang terjadi pra penyelenggaraan SEA Games untuk mendapatkan konklusi sederhana mengenai keberhasilan yang dialami Indonesia. Kini bulan Desember 2011 sedang kita jalani, banyak hal yang masih menjadi Pekerjaan tetap pemerintah sebagai lembaga Eksekutif tentunya juga beserta lembaga Legislatif dan Yudikatif agar menyelesaikan semua kasus hukum yang memang menghiasi media (cetak dan elektronik). Para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru telah dipilih begitu pula dengan Ketuanya. Bila mereka semua sadari, besar sekali harapan rakyat agar semua kasus yang selama ini menggantung lalu "mati suri" atau "menghilang" dapat dituntaskan. TUNTAS adalah kata yang paling sempurna bagi sebagian masyarakat di negara Indonesia ini. Alur cerita yang selama ini terkesan "maju-mundur" -terlepas apakah merupakan bagian dari skenario atau bukan- yang terjadi dalam setiap kasus hukum yang dibuka, diproses, lalu mati suri dan bahkan mungkin berpotensi untuk hilang tentu bila dibiarkan akan membuat masyakat Indonesia cerdas dan pada akhirnya jenuh dengan Alur tersebut karena endingnya selalu mati suri dan bahkan hilang. Tentunya ilustrasi pada paragraf diatas sebelum ini merupakan hal yang sama sekali tidak diharapkan oleh sebagian besar masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena negara ini merupakan negara hukum dimana sudah banyak sekali sumber daya manusia (SDM) yang lahir lewat jalur akademis. Mungkin saja bila dihitung, terdapat jutaan  Sarjana Hukum di Indonesia dan ratusan ribu Magister Hukum yang menguasai dan bahkan mengetahui celah-celah peraturan perundangan yang terjadi di negeri ini. Dengan demikian sebenarnya Indonesia mampu berbenah untuk lebih baik jika para lulusan terbaik berkumpul dengan satu visi untuk memperbaiki peraturan perundangan dan produk hukum yang ada. Entah apa yang salah sehingga di negara Indonesia ini antara Pemerintah dan Rakyatnya (yang ahli hukum) tidak pernah duduk membenai produk-produk hukum. Memang perlu bagi Pemerintah mengakomodir para ahli Hukum agar dapat duduk bersama. sudah seharusnya arogansi bahwa pemerintah selalu benar itu dihapus. Jika di negara lain, kita mungkin melihat bahwa adanya biaya riset yang besar yang disediakan pemerintahnya seperti itulah yang kita harapkan terjadi di negara kita tentunya anggaran riset tersebut bukan hanya besar untuk kemudian dijadikan proyek semata tetapi menghasilkan suatu produk yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan Rakyat, bukan sekedar kepentingan politik 5 tahunan. NKRI merupakan istilah yang luar biasa bagus bila kita semua menyadari bahwa tidak perlu ada keangkuhan dan ego di tiap lapisan masyarakat. di era reformasi ini yang sudah bergulir lebih dari 10 tahun tentunya sudah tidak etis lagi bila ada aparatur pemerintah yang menggunakan istilah militer dan atau sipil. Tentu kita masih melihat dalam pemerintahan saja, masih ada segelintir "orang lama" yang masih berparadigma sipil merupakan masyarakat kelas dua. Ada kekhawatiran dalam beberapa instansi pemerintah bila istilah Reformasi Birokrasi lebih dikenal dengan Remunerasi atau kenaikan gaji yang bepuluh-puluh kali lipat. Pertanyaan besarnya yaitu bagaimana reformasi birokrasi berjalan bila dalam suatu instansi tertentu, yang secara perundang-undangannya sudah instansi sipil, tetapi untuk jabatan struktural strategis masih diisi oleh jabatan non sipil sementara di kesatuannya non sipil tersebut sebenarnya masih membutuhkan banyak anggotanya sebagai penegak hukum. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah satu-satunya solusi. Rekomendasi yang tepat bagi pemerintah untuk tahun 2012 dan tahun-tahun selanjutnya untuk membenahi secara tuntas kualitas SDM di negeri kita ini. Solusi yang dirasakan tepat yaitu : 1. Kaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ketentuan Perekrutan Pegawai Negeri (TNI, Polri, dan Sipil), revisi  bahkan ciptakan produk hukum yang mengatur ketentuan perekrutan. Momentum ini baik karena terkait moratorium penerimaan CPNS yang sedang berlaku. 2. Kaji ulang seluruh Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Cuti bagi seluruh Pegawai Negeri (TNI, Polri, dan Sipil) karena setahu penulis peraturannya masih produk tahun-tahun lama dibawah tahun 2000. INGAT, Jangan hanya revisi per-pasal demi pasal saja tetapi ganti total mulai dari halaman pertama sampai halaman penjelasannya. Kenapa PP tentang cuti ini penting? karena negara kita terkenal dengan waktu libur paling banyak dan terkait Efektifitas dan Efisiensi Kinerja Aparatur Pemerintah maka hal yang terlihat sepele ini segera di tuntaskan dengan perlunya Produk Hukum baru. 3.  Kaji ulang seluruh Peraturan Pemerintah (PP) terkait isu nasional yang berkembang saat ini seperti contoh akan ada penghapusan eselon III dan IV. Tentu harapan bagi semua masyarakat termasuk para aparatur agar apapun hasil yang diputuskan oleh pemerintah pusat mengenai jenjang struktural maupun fungsional juga diikuti oleh produk hukum lainnya seperti urusan Kediklatannya dan instansi pembina dari masing-masing jabatan tersebut. Kesemuanya harus diatur dalam Produk Hukum (peraturan pemerintah yang TERBARU) Tentunya ujung tombak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Efektifitas dan Efisiensi Aparatur pemerintah  Pegawai Negeri (TNI, Polri, dan Sipil) berujung pada kesiapan BIRO KEPEGAWAIAN dari masing-masing Kementerian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). Oleh karenanya BIRO KEPEGAWAIAN di masing-masing  Kementerian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) harus diisi oleh individu-individu yang cerdas dan pintar. Sebagian besar sepakat bahwa adalah Kewajiban seharusnya bagi pejabat di instansi menempatkan Kepala Biro keegawaian beserta stafnya adalah orang-orang yang mengerti Peraturan Pemerintah (PP) dan Produk Hukum lainnya. karena sangat tidak lucu bila orang biro kepegawaian diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti peraturannya terlebih lagi kalau Instansinya  Kementerian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) dimana merujuk pada peraturan pemerintah sipil namun untuk jabatan penentu keputusan -termasuk kasubbag dan para kasie nya- masih diisi oleh individu yang tidak mengerti aturan sipil yang berlaku. Sekali lagi segala tutur bahasa yang ada dalam paragraf ini tidak bersifat untuk mengeneralisasi  Kementerian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang ada, tetapi bahan bagi masyarakat dan pengambil keputusan agar mencapai harapan yang diinginkan. SEMOGA TAHUN 2012 LEBIH BAIK. BUKAN HANYA KEBANGGAAN BILA REFORMASI BIROKRASI (RB) TERKAIT PENINGKATAN PENGHASILAN MELALUI UANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI NEGERI DIJALANKAN PADA SELURUH  KEMENTERIAN DAN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN (LPNK), AKAN TETAPI REFORMASI BIROKRASI (RB) DIARTIKAN SEBAGAI PENYELENGGARAAN NEGARA OLEH APARATUR PEMERINTAH (TNI, POLRI, DAN SIPIL) YANG BERSIH DARI PRAKTIK KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME. REFORMASI BIROKRASI (RB) SEHARUSNYA JUGA ATURAN DAN PRODUK HUKUM YANG BARU, YANG DINAMIS, YANG EFEKTIF EFISIEN, YANG BISA MEMPERTEGAS PENYELENGGARA NEGARA(BAIK STRUKTURAL MAUPUN FUNGSIONAL) AGAR JELAS DAN TIDAK ADA AMPUN BILA MELANGGAR ATURAN TERSEBUT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun