Mohon tunggu...
andara
andara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efektifkah Sanksi Pidana Mati bagi Pelaku Kejahatan Narkoba di Indonesia?

26 April 2019   14:04 Diperbarui: 26 April 2019   14:16 5165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Amnesty International hukuman mati dinilai melanggar hak untuk hidup seperti yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan dimana perlindungan hak untuk hidup juga diakui dalam Konstitusi Indonesia.[6] Selain itu, penerapan hukuman mati di Indonesia itu sendiri bertentangan dengan perkembangan di dunia modern.

Pelaksanaan hukuman mati yang bertujuan untuk mengendalikan kejahatan narkoba tidak efektif dalam pelaksanaannya dimana pemerintah cendrung hanya memikirkan jika para terpidana di hukum mati maka tingkat kejahatan narkoba akan secara otomatis menurun dimana masyarakat akan takut karena beratnya hukuman sehingga timbulah efek jera. Namun anggapan seperti itu tidak dapat dibuktikan benar.

Selain itu, dalam pelaksanaannya eksekusi mati terpidana tidak bisa dilakukan dengan cepat karena adanya hak-hak yang dimiliki oleh mereka salah satunya adalah pengajuan grasi. Para terpidana berhak untuk mengajukan grasi kepada presiden untuk mendapatkan pengampuan dengan mengganti hukuman mati yang didapatnya dengan hukum alternatif lainnya yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sebuah studi komprehensif yang dilakukan oleh PBB mengenai hubungan antara tingkat hukuman mati menyimpulkan bahwa penelitian tersebut tidak memiliki bukti ilmiah yang menjelaskan bahwa hukuman mati memiliki efek jera. Lalu, pidana mati yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia banyak mendapatkan protes dari berbagai kalangan Internasional.

Dari pernyataan tersebut dapat dijelaskan bahwa penggunaan hukuman mati tidak lagi banyak digunakan di dunia karena hukuman tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan hukum yang kejam. J.E. Sahetapy mengatakan " Orang mulai menyadari akan keburukan daripada pidana mati itu. Gerakan menentang pidana mati ini menjalar ke berbagai negara. Pada tahun 1847 di negara bagian Michigan pidana mati dihapuskan. Kemudian di Venezuela pada tahun 1849 dan di Nederland pada tahun 1870 "[7]

Oleh karena itu, mengenai efektifitas pidana mati bagi pelaku kejahatan narkoba sampai saat ini masih diperbincangkan dan masih belum bisa diputuskan efektif atau tidak mengenai hukuman ini. Terhadap pihak yang menganggap pemberian sanksi pidana mati efektif dan mendukung pemberian sanksi pidana mati untuk para pelaku narkoba agar membuat mereka jera, takut, tidak meresahkan masyarakat dan menurunkan angka pelaku narkoba dimana hal ini membuat nasib negara dan generasi yang akan datang menjadi lebih baik dan terhindar hal-hal negatif.

Di sisi lain, pihak yang menganggap pemberian sanksi pidana mati terhadap pelaku narkoba tidak efektif mengatakan bahwa hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia dan justru membuat angka pelaku narkoba meningkat karena mereka banyak yang memberontak dan tidak takut akan hal itu Bukankah mereka bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk merenungi kesalahannya, misalnya hukuman penjara dan merubah diri mereka menjadi lebih baik dengan bantuan para pemerintah Indonesia seperti dilakukannya rehabilitasi karena lebih baik memperbaiki dan merubah si pelaku dibandingkan merampas nyawa mereka.

Menurut saya untuk ke depannya, pemerintah Indonesia dapat menanggulangi mengenai penerapan sanksi pidana mati untuk pelaku narkoba. Sebenarnya penerapan sanksi pidana mati dapat saja diterapkan tetapi jika bisa lebih baik memakai alternatif lain seperti dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

 

[1] https://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/sejarah-pengertian-dasar-dan-tujuan-pidana-mati-di-indonesia.html

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun