Mohon tunggu...
andara
andara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efektifkah Sanksi Pidana Mati bagi Pelaku Kejahatan Narkoba di Indonesia?

26 April 2019   14:04 Diperbarui: 26 April 2019   14:16 5165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah pidana mati di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan dimana hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan masyarakat yang berada di wilayahnya. Ada berbagai cara seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda. Lalu pada masa presiden Soekarno, pidana mati tetap diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana dan dilanjutkan pada masa presiden Soeharto atau yang biasanya dikenal dengan zaman orde baru

Pada saat zaman ini masalah pidana mati tidak terlalu ditentang karena pemerintahan pada saat zaman orde baru dikenal sangat represif dan juga pemberlakuan pidana mati di Indonesia dilanjutkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta presiden Jokowi. Sanksi pidana mati selalu menjadi perdebatan publik terutama pada pelaku kejahatan narkoba.  Pidana mati merupakan salah satu sarana untuk melindungi kepentingan yang bersifat kemasyarakatan. Perkembangan hukum pidana yang modern menyusun pidana untuk melindungi kepentingan masyarakat.[1]

Peredaran narkotika di Indonesia belakangan ini sudah cukup mengkhawatirkan, karena semakin banyak pelaku kejahatan narkoba yang ada di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai perlawanan terhadap pelaku kejahatan narkoba di Indonesia, salah satu bentuknya adalah menjatuhkan sanksi pidana mati bagi para pelaku.

Kejahatan narkoba di Indonesia termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa karena angka kejahatan yang semakin meningkat dimana sama sekali tujuannya tidak murni untuk balas dendam, melainkan berdasarkan keyakinan moral bahwa kejahatan yang mereka lakukan merupakan kejahatan yang sangat berat dan meresahkan serta melukai perasaan moral keadilan masyarakat.

Meskipun pidana mati telah banyak dibahas oleh para ahli hukum pidana, masalah ini tetap merupakan masalah yang penting untuk dibahas, dimana terdapat berbagai pendapat mengenai penerapan sanksi pidana mati di Indonesia, ada yang mengatakan bahwa dengan diterapkannya sanksi pidana mati kepada pelaku kejahatan narkoba efektif dan sebaliknya terutama dalam rangka pembangunan hukum dan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di masa yang akan datang.

Pidana mati adalah suatu hukuman yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat pada sistem pidana di Indonesia yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya[2]. Esensi pemberian pidana mati adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang.

Selain itu, pemberian pidana mati diharapkan untuk memberikan rasa takut agar masyarakat tidak melanggar peraturan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu salah satu nya dalam konteks kejahatan narkoba. Maka para pelaku yang semakin meningkat jumlahnya perlu diberikan pemberitahuan yang mengejutkan berupa pidana  mati terutama bagi pelaku-pelaku termasuk kejahatan narkoba yang memang tidak bisa lagi diharapkan berubah. Beberapa sarjana hukum pidana yang menerima pidana mati salah satunya adalah Rambonnet yang mengatakan " Tugas dan pengusaha negara untuk mempertahankan ketertiban hukum".

Mempertahankan ketertiban hukum itu diwujudkan oleh pidana. Dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai hak untuk memidana, artinya membalas kejahatan itu. Dan hak dari penguasa untuk memidana mati itu adalah akibat yang logis dari pada haknya untuk membalas dengan pidana.  

Secara umumnya dapat dilakukan dengan merampas kemerdekaannya. Selain itu, Mahkamah Agung juga tetap meyakini pemberlakuan hukuman mati itu efektif karena memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana luar biasa semisal narkotika. Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto menolak anggapan bahwa pelaksanaan hukuman mati gagal menekan pertumbuhan kejahatan narkotika. Pasalnya, menurutnya tuntutan maupun putusan hukuman mati tidak diberikan terhadap seluruh kejahatan bidang narkotika. Suharto mengatakan efektivitas hukuman mati terbukti manakala jenis pidana yang diputus hukuman maksimal tersebut telah berkurang.[3]

Pendukung sanksi pidana mati diterapkan di Indonesia mempunyai alasan tersendiri mengapa mereka mendukung hukuman tersebut seperti yang dikatakan oleh Buwas " Hukuman mati penting untuk menekan jumlah korban narkoba."  Menurutnya narkoba berkaitan dengan nasib negara. Para pembela pidana mati untuk memberantas pelaku narkoba mengatakan bahwa pidana mati mempunyai peranan menjamin para pelaku agar tidak lagi menganggu masyarakat dengan cara mempengaruhi mereka dengan narkoba yang akan berdampak kepada generasi di masa yang akan datang.[4] Lalu, dengan adanya pidana mati membuat pelaku seiring waktu akan semakin berkurang.

Namun , seperti yang dikatakan oleh BBC Indonesia yang dikutip dari data BNN, pada 16 Januari 2015 bahwa " Hukuman mati setiap tahunnya dari tahun 2009 sampai sekarang jumlah kejahatan narkotika terus meningkat " dimana Jumlah barang buktinya dan pecandunya terus meningkat, hukuman mati serta eksekusi terus dilakukan, namun angka kejahatan narkoba tidak menurun karena para pelaku memberontak dan tidak takut akan adanya pidana mati.[5] Data itu menunjukkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Apabila eksekusi dapat secara efektif mencegah kejahatan narkoba seharusnya menurun, tetapi faktanya justru meningkat secara signifikan seperti yang diklaim oleh pemerintah terhadap jumlah kasus terkait narkoba pada tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun