Mohon tunggu...
Heny Pratiwi
Heny Pratiwi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang warga negara Indonesia, bermukim di Italy, animal lover, penggemar sepak bola, Moto GP, F1, suka travelling, sastra inggris. Follow me on Twitter ; @henyjavaisland

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Harimau Sumatera di Ambang Kepunahan...

30 Juli 2011   00:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:15 4826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_125926" align="aligncenter" width="640" caption="(foto : WWF - Fredy Mercay)"][/caption] Habitat Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang kian terdesak oleh kerusakan hutan - hutan alami...Dimana banyak bagian dari hutan alami tersebut merupakan rumah bagi satwa - satwa langka seperti Harimau Sumatera. Jumlah Harimau Sumatera kian menyusut...kepunahan menjadi ancaman nyata...Jumlah Harimau Sumatera kini tinggal kurang lebih 400 ekor, sungguh angka yang amat sedikit...

Harimau Sumatera, seperti hal nya namanya, bermukim di Pulau Sumatera. Kini habitat mereka kian terkikis. Sekitar 130.000 Km2 tersisa sebagai wilayah dari hutan Sumatera,  yang merupakan rumah bagi harimau – harimau langka ini. Populasi harimau liar yang kini tinggal sekitar 400 ekor tersebut, lebih dari setengahnya berada di wilayah kerinci seblat – bukit barisan selatan, yang membentang dari Tesso nilo di Riau ke Bukit Tiga Puluh.

Ancaman kepunahan harimau Sumatera dikarenakan :

*Large scale habitat loss, dimana seperti yang telah saya singgung diatas habitatnya kian terkikis, setiap tahunnya, kian berkurang. Menurut keterangan dari WWF, pejabat kehutanan Indonesia mengakui bahwa di pulau tersebut, penebangan kayu liar dan konversi di luar kendali.

Saat ini tinggal sekitar 130,000 km2 yang menjadi wilayah Harimau – harimau langka ini, dengan hanya sekitar 42.000 Km2 yang dilindungi dengan menjadikannya sebagai beberapa bentuk area konservasi. Dan makin memprihatinkan, ketika bahkan wilayah yang dilindungipun menghadapi masalah serius, yaitu ; Wilayah konservasi terisolasi satu sama lain, oleh hadirnya penebangan dan konversi diantara wilayah – wilayah protected ini, sehingga antara wilayah protected satu dengan yang lain, terdapat “dinding pemisah” berupa aktivitas penebangan dan konversi, sebagai hasilnya tidak ada aliran pertukaran ( Interchange) antara populasi harimau yang dipisahkan. Jadi jikalau terlihat harimau muncul di wilayah penebangan …bukan salah mereka, wilayah itu dahulu merupakan bagian dari rumah mereka.

*Coming into conflict with people – Dimana deforestasi, kerusakan dan berkurangnya habitat harimau – harimau langka ini, mengakibatkan juga berkurangnya pangan mereka, akibatnya ada dari harimau – harimau tersebut yang memasuki area pemukiman penduduk tuk mencari makanan (in search of food), dimana tidak jarang lalu terlibat konflik dengan orang – orang. Konflik manusia – harimau menjadi masalah yang serius di Sumatera, dibandingkan dengan wilayah – wilayah lain di Dunia. Ternak – ternak penduduk tidak jarang disantap oleh harimau langka ini, kadang juga ada penduduk yang terluka atau terbunuh, namun harimau yang dibunuh jumlahnya justru banyak. Sebenarnya bukan salah harimau – harimau langka ini, jika harus mendekat ke pemukiman penduduk, masalahnya adalah habitat mereka terus berkurang karena deforestasi, dan berakibat juga pada pangan mereka yang makin berkurang.

Harimau - harimau tersebut, karena habitatnya banyak yang dirusak, maka terpaksa terdesak, mendekat ke lokasi penduduk ataupun perkebunan...Bukan maksud mereka tuk keluyuran sampai ke tempat - tempat tersebut...Namun apa daya rumah mereka (habitat mereka) mengalami kerusakan yang semakin parah. Yang sangat memprihatinkan, dari sinilah kemudian juga muncul konflik dengan manusia, Harimau - harimau yang sejatinya adalah korban, mengingat kehadiran mereka yang tak jarang mendekat ke pemukiman penduduk ataupun perkebunan karena semakin rusaknya habitat mereka, yang mana kerusakan - kerusakan habitat mereka ini, merupakan ulah dari perusahaan besar semacam APP (Asia Pulp and Paper) , Sinar Mas Group..lalu karena dengan terpaksa harimau - harimau langka ini terkadang mendekat ke pemukiman penduduk atau perkebunan, maka tidak jarang hewan - hewan langka ini menjadi korban pembunuhan...Padahal bukan salah mereka, jika mereka terpaksa mendekat ke area pemukiman atau perkebunan....hutan - hutan alami yang menjadi tempat tinggal mereka, kian mengalami kerusakan parah, dirusak oleh oknum - oknum yang tak bertanggung jawab, perusahaan - perusahaan besar. Tanah air Harimau - harimau ini dijajah, sehingga kadang terpaksa ada dari mereka yang "mengungsi" dan tidak jarang akhirnya harimau - harimau ini menjadi korban.

*Hunted for skins and bones –

Sungguh amat tak terpuji, bahwa harimau – harimau langka yang hampir punah ini, yang habitatnya juga terus berkurang karena deforestasi, selain karena hal – [caption id="attachment_121968" align="alignright" width="150" caption="Nampak kulit tubuh sang harimau langka pada sebuah rumah (foto : WWF Indonesia)"]

1311983899538211490
1311983899538211490
[/caption] hal tersebut sebelumnya, ternyata banyak dari harimau – harimau sumatera yang tewas karena sengaja dibunuh tuk keuntungan komersil. Perburuan liar turut andil dalam pemunahan harimau langka ini... turut bertanggung jawab atas menurunnya jumlah harimau ini tiap tahunnya, dimana harimau - harimau langka yang jelas - jelas dilindungi oleh Undang - Undang ini, nyawa dan kelestariannya dikorbankan tuk diambil kulit dan tulangnya. Sungguh merupakan perbuatan yang tidak terpuji, mengorbankan hewan - hewan langka.

[caption id="attachment_121967" align="alignleft" width="300" caption="Illegal logging tuk paper dan forest clearing tuk palm oil plantation, Tesso Nilo, Riau, Sumatera. foto + keterangan : WWF"]

13119836442125688247
13119836442125688247
[/caption] Industri yang melakukan praktek buruk (karena sebenarnya bisa dilakukan dengan praktek yang baik dan lebih ramah lingkungan), melakukan perusakan pada hutan - hutan alami, seperti yang dilakukan perusahaan besar seperti APP (Asia Pulp and Paper). Industri sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih ramah lingkungan, misal pada HTI (Hutan Tanaman Industri) sendiri izin diberikan oleh menteri kehutanan, dengan ketentuan - ketentuan tertentu,  HTI seharusnya dilakukan pada :1. Tanah kosong/padang alang -alang,  2. Semak belukar,  3. Hutan rawang & hutan tidak produktif. Jika ketentuan - ketentuan itu ditaati, seyogyanya alam kita takkan merana, namun yang terjadi adalah banyak pelanggaran - pelanggaran terhadap aturan tersebutu. Selain itu seharusnya juga diterapkan land-effeciency dengan improved yields,dll, dan juga menaati perundang - undangan, dimana hewan - hewan langka dilindungi undang - undang.  Dalam upaya mengurangi tekanan manusia terhadap satwa liar, maka perlu dibuatkan buffer zone. Daerah penyangga berperan sangat penting bagi kelestarian suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai buffer dalam mengurangi tekanan penduduk terhadap kawasan pada daerah atau desa sekitar kawasan, yang berinteraksi tinggi dengan memadukan kepentingan konservasi dan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Berikut kutipan dari undang - undang perlindungan hewan langka, UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi. Untuk hukumannya : KETENTUAN PIDANA Pasal 40 ayat 2 Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tidak bisa dipungkiri lagi, kepunahan menjadi ancaman yang amat nyata dan tlah di depan mata...Hewan langka seperti Harimau Sumatera ini, dilindungi oleh undang - undang.Sayangnya sering kali aturan..tinggal aturan...banyak bukti - bukti, seperti yang dimiliki oleh WWF, Greenpeace, Eye on Forest, dan lain - lain...menunjukkan bahwa Deforestasi memberikan dampak teramat buruk bagi kelestarian harimau langka ini...

1311982888320834821
1311982888320834821
Lokasi dimana Sang Harimau yang terjebak alat perangkap hewan...RIP , my prayers for you...(foto : Greenpeace) Harimau yang nampak pada foto tepat di atas tulisan ini, adalah  seekor Harimau Sumatera yang  baru - baru ini tewas, sungguh menyedihkan, peristiwa tersebut terekam oleh Video, Harimau langka ini terjebak pada alat perangkap hewan, yang berada di dalam daerah / teritori kawasan yang sedang ditebangi oleh APP; Asia Pulp and Paper, hewan langka malang itu terjebak pada perangkap hewan selama 6 hari, tanpa makan dan minum. Setelah sekitar 1 minggu menderita, petugas kehutanan datang, namun itu terlalu terlambat, Harimau meninggal selama upaya penyelamatan, kedatangan mereka terlambat, sangat terlambat. Spot dimana Harimau malang ini terjebak perangkap hewan adalah di dalam border dari PT Arara Abadi, Sebuah perkebunan Akasia milik APP, di provinsi Riau. Dari Video tersebut mengungkapkan bahwa tidak jauh dari dimana Harimau langka ini meninggal, terdapat sebuah area luas di hutan tersebut yang kini gundul,dan proses clearing up secara aktif masih terus berlangsung di dekatnya, ini berarti banyak kegiatan mengganggu yang terjadi, pohon – pohon ditebangi, mesin – mesin berat beraktivitas, seperti excavators, melakukan clearing up pada hutan hujan, hanya sekitar 13 km dari excavators yang sedang sibuk melakukan clearing up pada bagian dari hutan hujan, adalah tempat dimana tempat hewan malang itu menderita, menghabiskan hari – hari terakhirnya dan akhirnya meninggal.

Keseimbangan ekosistem perlu dijaga, hewan - hewan langka seperti Harimau Sumatera ini merupakan karunia Tuhan, sudah selayaknya dijaga kelestariannya, sungguh miris mengingat jumlahnya hanya tinggal sekitar 400 ekor, Jangan sampai nasibnya akan begitu menyedihkan seperti Harimau Jawa dan Bali yang sudah terlebih dahulu punah...Semoga harimau - harimau langka yang masih tersisa bisa lestari.

Tahukah Anda :

* Harimau Sumatera adalah Subspecies Harimau terkecil.

* Harimau Sumatera adalah Harimau Indonesia terakhir yang tersisa.

* Setidaknya 40 ekor Harimau langka ini dibunuh tiap tahunnya oleh Poachers ( Pemburu).

Arrivederci!

*Selamat Menyambut Bulan Ramadan 1432 Hijriah, Marhaban Ya Ramadan, Maaf bila ada kesalahan selama di Kompasiana ini*

Sumber : WWF, Greenpeace, Heny, Arimba 1313

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun