Mohon tunggu...
Farida Chandra
Farida Chandra Mohon Tunggu... -

praktisi, pemerhati hukum ketenagakerjaan budidaya ikan lele dan pisang kepok pelestari dan usaha batik tulis madura

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Segera Gunakan Meterai (Stock) Lama Anda

10 Maret 2015   16:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:51 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2014 tertanggal 21 April 2014 lalu mengenai Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai yang baru, maka meterai yang lama masih dapat Anda gunakan hingga 31 Maret 2015 ini. Masih sisa beberapa hari lagi.

Untuk selanjutnya yang berlaku adalah bentuk, ukuran dan warna pada model meterai baru yang diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus tahun lalu.

Jika Anda tidak ingin menggunakannya, Anda bisa koleksi. Atau diperjualbelikan dengan nominal lebih tinggi daripada nominal yang tertera? Contoh pada online shop tersebut link di bawah tulisan ini.

Selanjutnya, Pemerintah akan membuat kebijakan baru dengan aturan dan tarif baru soal meterai.

Sebetulnya nilai nominal meterai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- sudah berlaku sejak tahun 2000. Ya…kalau saat ini beberapa kalangan meributkan soal tarif nominal yang sebentar lagi akan dilipatgandakan, realis sajalah. Sudah 15 tahun, bolehlah disesuaikan asal tidak mencekik leher. UMP/UMK saja disesuaikan tiap tahun, ‘kan?

Secara pribadi saya mendukung penyesuaian tarif ini. Tapi ada beberapa keberatan saya, di antaranya :

1.Rata-rata kantor pos penjual benda meterai (sesuai tarif nominal yang tertera), jam buka sangat singkat tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat saat ini misalnya jam 08.00 – 13.00 untuk Senin – Kamis, Jumat – Sabtu hingga jam 11.00 dan Minggu tutup, apakah tidak bisa diatur seperti jam kantor atau bank yang buka jam 08.00 - 17.00 atau sekalian 24 jam seperti rumah sakit (jangan seperti puskesmas yang juga cuma 'setengah hari') ;

2.Rata-rata penjual benda meterai non kantor pos menghitung margin keuntungan 10 – 20% atau bahkan lebih tanpa ada ketentuan yang melarang ;

3.Ketentuan akan diberlakukan pada transaksi belanja – asumsi saya jika belanja pada modern market ;

4.Makin mahal harga selembar meterai, makin banyak usaha untuk meniru, memalsu dan mengedarkannya, adakah dipikirkan sanksi hukum yang lebih berat?

5.Ketentuan akan diberlakukan tarif progresif dan ketentuan kewajiban peneraan meterai kalau sebelumnya minimum transaksi Rp 300.000,- atau Rp 1 juta wajib bermeterai maka harus disesuaikan juga ketentuan pada minimum transaksi.

Sebelum memutuskan, atur dulu distribusi dan harga pasar pada poin 1 dan 2.

Semoga jadi perhatian pemegang keputusan.

Sumber informasi :

http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/07/01/untung-besar-jual-meterai-tempel-665531.html

http://bisnis.liputan6.com/read/2188225/transaksi-belanja-dipungut-pajak-bea-meterai-ini-kata-pengusaha

http://id.wikipedia.org/wiki/Bea_meterai

http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai

https://www.tokopedia.com/p/office-stationery/surat-menyurat/materai?gclid=COjo_6H_nMQCFVcOjgodrYsAwg

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/08/17/nafpjd-ditjen-pajak-keluarkan-meterai-tempel-desain-baru

http://hprpdailynews.com/2015/03/10/revisi-uu-bea-meterai-tarif-berubah-jadi-progresif/

http://finansial.bisnis.com/read/20140817/10/250548/ditjen-pajak-luncurkan-desain-meterai-baru

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun