Akan saya katakan kepada bapak saya itu, betul banget! Hukum itu selama ini memang ‘tumpul ke atas tajam ke bawah’, pak! Tapi...
Akan saya katakan kepada bapak saya, ‘pak, kasihan orang di Kompasiana ini, baca pengalamannya untuk berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum’ :
Dia cuma punya mimpi! Tolonglah dia, pak!
Perusahaannya, PT GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI (‘MIRACLE AESTHETIC CLINIC’) menggugat untuk mem-PHK-nya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pada awal Desember 2012 dengan alasan telah melakukan kesalahan dan mendapat Surat Peringatan 3x.
Seluruh isi alasan PHK karena indisipliner terbantahkan seluruhnya dan perusahaan sama sekali tidak mampu membuktikan kesalahan si karyawan. Beruntung karyawan itu menang di tingkat PHI, lanjut permohonan perusahaan dalam Kasasi maupun Peninjauan Kembali pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tapi dalam kenyataannya, pak, karyawan ini hanya menang di atas kertas. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun sudah melayangkan aanmaning (surat tagih) agar bayar hak-hak pesangonnya tapi perusahaan tidak bergeming untuk melaksanakan kewajibannya.
Dia sudah tidak digaji sejak awal proses tripartit di Disnaker Surabaya, sejak dua tahun lalu.
Apakah bapak sanggup membantunya? Jika YA, kapan? Sekarang atau harus menunggu sampai jadi wapres, pak?
Saya berharap bapak bantu dia sekarang juga! Agar bapak dinilainya memang layak untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat kecil. Beri bukti, bukan janji!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H