Mohon tunggu...
Adonis Berlian N
Adonis Berlian N Mohon Tunggu... Penegak Hukum - atmin

NAMA: ADONIS BERLIAN NATHANIELA NIM: 222111307

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum Materi 1-14

9 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

disini saya ADONIS BERLIAN NATHANIELA dengan NIM 222111307 akan mereview materi sosiologi hukum semester 1-14 

Pengertian Sosiologi Hukum
Materi ini membahas definisi sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Pembahasan mencakup interaksi antara norma hukum dan perilaku masyarakat. Materi ini menggali sejauh mana hukum merefleksikan kenyataan sosial dan bagaimana hukum diterapkan dalam konteks masyarakat tertentu.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Materi ini membandingkan pendekatan empiris (berbasis pengamatan) dengan pendekatan normatif (berbasis aturan atau doktrin hukum). Pendekatan empiris fokus pada praktik hukum, sedangkan normatif fokus pada norma atau prinsip hukum.

Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Membahas aliran positivisme hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, terlepas dari aspek moral atau keadilan.

Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Mengulas aliran pemikiran yang menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi sosial.

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law: Konsep hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, sering kali berbeda dari hukum formal.
Utilitarianism: Pendekatan yang menilai hukum berdasarkan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun

Emile Durkheim: Fokus pada hubungan hukum dengan solidaritas sosial dan diferensiasi masyarakat.
Ibnu Khaldun: Mengaitkan hukum dengan perkembangan peradaban dan dinamika kekuasaan.
Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A. Hart

Max Weber: Membahas hukum dalam konteks birokrasi dan kekuasaan, serta peran rasionalitas dalam sistem hukum.
H.L.A. Hart: Fokus pada teori hukum positivis yang membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedural).
Effectiveness of Law
Membahas sejauh mana hukum dapat diterapkan secara efektif dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum, seperti kepatuhan masyarakat, penegakan hukum, dan legitimasi hukum.

Law and Social Control
Materi ini membahas bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial untuk menjaga keteraturan dan mengatur perilaku masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun