Mohon tunggu...
Adonis Berlian N
Adonis Berlian N Mohon Tunggu... Penegak Hukum - atmin

NAMA: ADONIS BERLIAN NATHANIELA NIM: 222111307

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Ahli Max Weber dan H.L.A Hart

30 Oktober 2024   14:10 Diperbarui: 30 Oktober 2024   14:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stanford Encyclopedia of Philosophy Entry on *Max Weber*

This comprehensive entry outlines Weber's major contributions to sociology and political theory, including his rationalization thesis and the Protestant ethic. It provides a historical context for his work and discusses his influence on various fields, establishing him as a central figure in the development of modern social science

The Controversy about the Essence of Law: A Dispute between Hart and Dworkin
This article delves into the famous debate between H.L.A. Hart and Ronald Dworkin regarding the relationship between law and morality. It explores Hart's perspective that law consists primarily of rules while Dworkin argues for the inclusion of moral principles within legal frameworks. This discussion is significant for understanding the broader implications of Hart's legal positivism4.
These articles collectively offer a rich examination of H.L.A. Hart's contributions to legal philosophy, illustrating his lasting influence on contemporary discussions surrounding law and its foundations

POKOK PEMIKIRAN MAX WEBER
Max Weber adalah salah satu tokoh penting dalam sosiologi modern, dan pemikirannya mencakup berbagai aspek yang mendalam mengenai masyarakat, tindakan sosial, dan struktur organisasi. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran utama dari Max Weber
teori aksi sosial
etos protestan dan semangat kapitalisme
konsep birokrasi
tipe ideal
pemahaman verstehen

POKOK PEMIKIRAN H.L.A HART
H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, mengemukakan beberapa pokok pemikiran penting dalam bukunya The Concept of Law yang berisi
peraturan primer dan sekunder
aturan pengakuan
kritik terhadap positivisme klasik

Pendapat saya gentang pemikiran max weber dan H.L.A hart dalam masa sekarang

Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki pemikiran yang relevan dalam konteks sosiologi hukum saat ini. Weber melihat hukum sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, dan politik. Ia menekankan pentingnya tindakan sosial dan rasionalitas individu dalam memahami hukum. Sebaliknya, Hart menekankan peran aturan dan institusi hukum, membedakan antara aturan "diwajibkan" dan "kewajiban", serta menyoroti hubungan antara hukum dan bahasa. Keduanya memberikan kerangka penting untuk menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat modern

Pemikiran Max weber dan H.L.A hart untuk menganalisis perkembangan hukum di indonesia

Max Weber
Weber melihat hukum sebagai produk interaksi sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Ia membedakan antara hukum rasional dan irasional, serta menekankan pentingnya rasionalisasi dalam sistem hukum modern. Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat sebagai hasil dari proses tersebut, di mana nilai-nilai lokal dan kolonial berinteraksi.
H.L.A. Hart
Hart fokus pada struktur hukum melalui aturan primer dan sekunder. Ia menekankan bahwa hukum bukan hanya kewajiban eksternal, tetapi juga harus dipahami secara internal oleh individu dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, ini mencerminkan tantangan dalam penerapan hukum yang efektif dan pemahaman masyarakat terhadapnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun