Kedua pendekatan tersebut sama-sama penting dalam menganalisis kasus seperti penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah, namun mereka menekankan aspek yang berbeda dalam proses penegakan hukum dan reformasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!