Just Sharing....
Dalam pengalaman bekerja, beberapa kali menemukan nasabah yang melakukan modifikasi kendaraan yang masih jalan kreditnya, baik itu kendaraan baru atau kendaraan yang BPKB dijadikan agunan.Â
Secara perjanjian kredit, selama belum lunas dan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB belum ada di tangan pengguna kendaraan itu tidak diperbolehkan. Poin-poinnya jelas tertera dalam akad.
Namun pengawasan terhadap perilaku modif tentu tak bisa dilakukan penuh perusahaan pembiayaan manakala kendaraan kredit tersebut diantar oleh pihak showroom ke alamat debitur.Â
Akan seperti apa fisik dan rupa kendaraan atau akan dikemanakan, selama lancar pembayaran nya biasanya jarang jadi persoalan.Â
Problem baru muncul manakala ada hal -hal seperti di bawah ini:Â
1. Nasabah mau kompen atau mau agunkan BPKB.Â
Tambah plafon pinjaman selagi kredit lama belum lunas biasa masyarakat menyebutnya mau kompen. Ini berarti BPKB masih di brankas kantor. Beda dengan refinancing, BPKB di tangan debitur.
Proses sebelum disetujui, ada namanya taksasi yakni pengamatan dan penilaian kondisi fisik kendaraan dengan berpatokan pada data di BPKB dan STNK yang dilakukan oleh pegawai. Hasilnya layak atau tidak layak.Â
Beraneka item yang dinilai dalam taksasi selain nomor rangka dan nomor mesin, adalah kesesuaian warna, tipe ban, body kendaraan dan yang lainnya.Â