Just Sharing...
Berkenaan Hari Antikorupsi 2021, upaya untuk mendeteksi tindak pencucian uang sebagai buah dari hasil korupsi terus digalakkan.Â
Bisa jadi ini adalah peperangan tiada akhir karena modus dan pola korupsi seakan terus berkreasi agar tak diketahui.Â
Demikian juga pelakunya. Bila 10 atau 15 tahun cara yang sama pernah dilakukan oleh seorang koruptor, tak menutup kemungkinan bisa diperbuat juga pelaku berikutnya dalam generasi yang berbeda meski tak sama institusi.Â
Perusahaan pembiayaan meliputi bank, finance atau leasing, menjadi sasaran dimana dana hasil korupsi akan "dicuci".Â
Ibarat menyuci baju, tentu dibutuhkan sabun dan perlengkapan lain demi mendapatkan hasil cucian yang tetap sama bajunya namun lebih harum, wangi dan bisa bikin PD (percaya diri) bila dikenakan.Â
Sederhananya seperti itu. Dengan uang hasil pencucian, seseorang atau orang lain bisa makin percaya diri. Naik gengsi dan naik juga status sosialnya. Dengan catatan asal tidak bocor dan tak diketahui orang lain. Jadi nyucinya diam-diam ya...hehe.Â
Beraneka modus dan pola pencucian uang
Pernahkah Anda mengamati seorang atau dua orang tetangga rumah yang bagi Anda tingkat ekonominya tak seberapa namun tiba-tiba ada mobil seharga ratusan juta di rumahnya?Â
Ataukah Anda pernah melihat STNK atau BPKB atas nama seseorang yang Anda kenal namun dia jarang atau tak pernah memakai kendaraan tersebut.Â
Atau bisa saja orang tersebut membayar cicilan jutaan per bulan di sebuah perusahaan pembiayaan untuk kontrak kreditnya, namun Anda tak pernah melihat dia menggunakan unit tersebut dan tak pernah terparkir di garasi rumahnya.Â
Memang tak elok berpikir negatif pada orang lain atau curiga jangan-jangan mereka punya babi ngepet atau pelihara tuyul.Â
Namun asal tahusaja bahwa 3 contoh di atas masuk dalam sejumlah cara pelaku korupsi dan jaringannya mengeksekusi tindak pidana pencucian uang lewat perusahaan pembiayaan.Â
Para pelaku pencucian uang tentu merasa tak aman bila uang hasil korupsi berada di rekeningnya. Demi mengaburkan dana kejahatan tersebut, sejumlah cara pun dipakai. Bagi mereka itu lebih baik agar kecurigaan tak beralih pada dirinya atau pasangan nya.Â
Perusahaan pembiayaan menjadi salah satu tempat yang disasar agar dana ilegal tersebut diputar alias dicuci.Â
Bermacam cara dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menjalankan cara tersebut, seperti di bawah ini:Â
1. Memberi hadiah gratifikasi kendaraan baik roda 4 atau roda 2 pada pelaku, pasangannya atau orang lain yang dikenal pelaku.Â
Pada cara ini, biasanya yang membeli secara tunai adalah pihak yang mendapat dana proyek dari pemerintah dengan bantuan pelaku orang dalam pemerintah. Istilahnya balas jasa atau itung-itung fee proyek.
Pihak yang membayar akan meminta pada pihak showroom agar nama pada STNK atau BPKB-nya adalah bukan nama mereka tapi nama pelaku, pasangannya atau orang tertentu.Â
Bila dirasa cara itu tak bisa, mereka akan mencari nama lain dan nanti setelah dibayar tunai, kendaraan tersebut beserta STNK dan BPKBnya diserahkan langsung ke pelaku.Â
Atau bisa saja pelaku meminta agar diserahkan pada pihak keluarga mereka namun kontrol dan kepemilikan tetap oleh pelaku.Â
2. Kredit atas nama dengan uang muka (DP) dari pelaku.Â
Pelaku meminta tolong orang lain yang dipercaya untuk mengajukan kredit dan dia menyiapkan dana. Pelaku tak ingin beli secara tunai demi menghindari kecurigaan pencucian uang dari pihak pembiayaan.Â
Bila orang yang dimintai tolong itu berasal dari golongan menengah ke bawah dan unit yang hendak dikredit nilainya ratusan juta, tentu pihak pembiayaan akan penasaran juga mengapa uang DP-nya gede.Â
Pekerjaan dan profil usahanya segitu, dari sumber mana tiba-tiba punya banyak uang muka. Pelaku yang sadar akan hal itu, biasanya hanya akan memberi dana seminimal yang disyaratkan perusahaan pembiayaan.Â
Misal bila harga unit 300 juta, kisaran DP minimal 20% pelaku hanya menyediakan kurang lebuh 60 juta. Setelah disetujui dan kontraknya jalan ada dua kemungkinan yang akan dilakukan pelaku.Â
Pertama, melunasi semuanya sebelum angsuran ke 6. Ini karena di awal dananya memang sudah tersedia.Â
BPKB akan keluar dan jadi milik pelaku meski atas nama orang yang dipinjamkan namanya. Sudah pasti siapapun yang dipinjamkan namanya, juga mendapat keuntungan tertentu dari si pelaku.Â
Kedua, membiarkan angsuran berjalan hingga akhir tenor. Jadi tak dilunasi namun setiap bulan pelaku mengirim dana ke nasabah atas nama tersebut untuk dibayarkan.Â
Bisa juga pelaku yang membayarkan sendiri lewat ATM atau lewat kasir karena sudah mengetahui nomor kontrak dan atas nama siapa.Â
Tapi kalo gini caranya, bukankah pelaku juga rugi karena ada tambahan bunga kredit? Biasanya sudah diperhitungjan oleh pelaku dari dana hasil korupsi yang dimiliki. Yang penting tak ketahuan adalah tujuan yang disasar.Â
3. Jaminkan aset hasil korupsi dan sengaja tak membayar lalu biarkan disita atau ditarik.Â
Ini cara lain yang digunakan. Aset berupa kendaraan dan BPKBnya atau rumah dan sertifikatnya, yang didapatkan dengan cara korupsi dijadikan agunan pinjaman.Â
Setelah mendapat pinjaman dana sekian juta, pelaku sengaja menunggak dan merelakan bila suatu saat disita oleh pihak pembiayaan.Â
Dengan begitu pelaku berniat menghilangkan bukti fisik dan bilamana ada pemeriksaan, pihak pembiayaan yang akan berurusan karena unit sudah berpindah tangan.Â
Strata sosial pelaku pencucian uang
Pada dasarnya pelaku adalah mereka yang dipercayakan untuk mengelola dana atau membuat aturan terkait pendanaan dari pemerintah. Bisa saja mereka sudah nasabah di lembaga pembiayaan tersebut atau sama sekali belum.Â
Para pengusaha, pejabat pemerintah, kepala daerah, anggota dewan hingga PNS eselon adalah sejumlah profesi yang rawan godaan korupsi dan bila salah langkah, bisa jadi pelaku pencucian uangÂ
Tentu ada banyak bukti yang bisa dicari di kanal berita internet terkait kasus-kasus yang pernah terungkap.Â
Godaan kekayaan ditambah adanya hak kekuasaan yang dipercayakan, kadang bisa bikin silap mata batin dan mendorong pelaku melakukan.Â
Tak kalah menggiurkan adalah tawaran gratifikasi dari para pengusaha yang berkeinginan mendapatkan proyek pemerintah dari peran dan posisi pelaku yang adalah orang dalam institusi.Â
Dampaknya bagi perusahaan pembiayaan bila "kecolongan".Â
Sudah pasti akan tersangkut masalah hukum bila pelaku ditindak oleh pihak berwajib dan ditelusuri ke mana saja aset dan dana hasil korupsi dialihkan.Â
Ini adalah hal yang kurang baik. Sebisa mungkin dideteksi di awal dan seminimal mungkin dihindari.Â
Bila unit hasil korupsi sudah disita atau unit tersebut ditahan sebagai barang bukti padahal pihak pembiayaan sudah melunasi di awal ke pihak ketiga, tentu ini sebuah kerugian yang bisa berakibat tak kembalinya dana apalagi profit.Â
Sejumlah cara dilakukan untuk mengantisipasi. Selain edukasi mengenai pola dan modus tindak pidana pencucian uang ke internal, analisis kredit juga lebih mendalam. Prinsip know your customer juga perlu untuk mengenal profil dan kapasitas pengaju kredit.Â
Peran masyarakat juga diperlukan agar tak begitu saja mau terlibat dan merelakan identitasnya terpakai untuk alasan kejahatan pencucian uang olwh para koruptor.Â
Baca juga:Â Klaim Asuransi Bencana Kendaraan Bermotor, Keuntungan Lain Nasabah Aktif
Salam
Brader Yefta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H