Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau "Sekolahin" BPKB? Yuk Pahami Proses Refinancing di Perusahaan Pembiayaan

22 September 2021   12:57 Diperbarui: 22 September 2021   21:15 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meliputi mobil penumpang, pick up, truk , hingga bus (ato ada yang menyebut bis). Ketentuan sama dengan roda 2 di atas, cuman sejumlah hal ini perlu dipeehatikan : 

1. Maksimal pinjaman menyesuaikan kelas unit. 

 kendaraan pribadi ato kendaraan komersil, ada golongan nya. Terbagi dalam kelas A, kelas B, kelas C dan seterusnya. Kelas A diberi prosentase pinjaman paling gede, misal 80% atau 85% dari nilai LTV. Untuk kelas setelahnya akan makin menurun. 

LTV singkatan dari  Loan To Value, yakni nilai pokok pinjaman dibagi harga unit. Jadi misalkan ada 2 tipe mobil pribadi pabrikan Honda dan Toyota, ato pick up keluaran Suzuki dan Daihatsu, meski tahun pembuatan sama, namun bila beda kelas, plafon maksimal bisa beda. 

Nah kelas nya itu diatur dari Divisi Risk di pusat (nasional) dan masing masing propinsi bisa beda juga. 

2. Beda dengan roda dua, roda empat wajib legal BPKB sebelum cair. 

Legal BPKB adalah proses pengecekan keabsahan BPKB dan dokumen di dalam nya meliputi fakrur dan data fisik kendaraan kepada kantor cabang Samsat di Indonesia yang mengeluarkan BPKB tersebut. 

Salah satu tujuan nya adalah menghindari BPKB Bodong. Sangatlah beresiko bila sudah mencairkan dana puluhan atau ratusan juta padahal BPKB tersebut palsu. Untuk itu proses legal wajib hukumnya. 

Bila Anda di Kupang NTT dan Refinancing mobil bekas plat KT yang dikeluarkan Samsat di Propinsi Kalimantan Timur, maka BPKB itu akan dikirim ke sana tuk proses legal. Setelah sah dan di kirim balik, baru dana akan dicairkan. Proses yang sama juga berlaku di daerah lain, lintas kota lintas propinsi. 

Semoga mengedukasi, 

Salam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun