Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Bila Kena PHK dan Perusahaan Tak Membayar Lagi

24 Juni 2021   19:28 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:57 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi BPJS (Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Just Sharing....

Dua minggu lalu, adik bungsu saya dirawat di  Rumah Sakit karena mengalami keguguran. 

Kakak perempuan saya, menelpon dan mengabari terkait biaya pengobatan dan perawatan karena cara pakai Kartu BPJS adik ipar saya (suaminya adik), tak bisa fungsikan lagi. 

Akibat pandemi Covid, tempat adik ipar bekerja tak lagi beroperasi sehingga dilakukan PHK. Dia termasuk salah satu yang terdampak. 

Otomatis kartu BPJS nya yang selama bekerja dibayarkan oleh kantornya, tak aktif lagi karena tak dipotong dari gaji bulanan. 

" Kartunya masih ada ngga ?" tanya saya sama kakak

"Ada De di dompetnya, cuman kata Rumah Sakit,  ndak bisa kepake karena sudah tak aktif (belum dibayar sekian bulan)," kata kakak di ujung telepon. 

Saya lalu menanyakan ke kantor BPJS terdekat, bagaimana mengaktifkan kembali bila ada kondisi seperti ini. 

Apalagi dengan pandemik Covid sejak tahun lalu hingga sekarang, makin banyak para pekerja yang kehilangan penghidupan.

Otomatis biaya asuransi kesehatan, yang mungkin sebelum adanya Corona rutin dibayarkan oleh tempat mereka bekerja, menjadi terhenti. 

Jangankan membayar cicilan perbulan nya, untuk kehidupan sehari-hari saja mungkin dirasa berat. 

Di sisi lain, ada banyak warga yang tak tahu bagaimana kelanjutan kartu BPJS yang dulunya dikeluarkan oleh tempat kerja. 

Setelah tak lagi di sana, apakah masih bisa aktif , tak terpakai lagi, atau mesti bikin lagi yang baru. 

Cara mengaktifkan Kartu BPJS yang dulunya dikeluarkan tempat bekerja 

Ini adalah tahapan dan prosedur mengaktifkan kartu BPJS lama dari perusahaan bila sudah tak lagi bekerja di sana. 

1. Jangan buang kartu BPJS lama yang dibuatkan perusahaan dulu

Bila sebelumnya kerap berobat ke fasilitas kesehatan dengan kartu itu, masih bisa diaktifkan. 

Anda mungkin akan diinfokan oleh pihak Rumah Sakit atau Perawat yang memerika kartu sebelum bertemu Dokter, bahwa kartu nya mesti diaktifkan kembali. 

Hal ini dikarenakan nomor kartu, yang menjadi nomor identitas penderita dan sudah terdaftar di sistem BPJS, akan tetap ada namun status nya tak aktif. 

2. Hubungi dan datang ke kantor BPJS terdekat. 

Bisa menelpon atau kalo sempat dengan memperhatikan protokol kesehatan, datang dan mintakan informasi ke petugas bagaimana memperbaharui keaktifan kartu lama. 

3. Dokumen yang di siapkan. 

E KTP, kartu BPJS lama, Kartu Keluarga dan buku rekening Bank BUMN milik negara (Bank BNI,Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN) . 

Wajib memiliki rekening di sejumlah bank ini. Bila belum ada, buatkan segera karena cicilan BPJS akan dibayarkan atau didebet dari rekening di Bank BUMN ini. 

Data di KTP dan di KK, diperlukan untuk menyamakan atau menyesuaikan dengan data lama ketika perusahaan mendaftarkan Anda dulu sebagai pegawai untuk mendapatkan kartu BPJS yang sudah tak aktif itu. 

Dengan demikian, nomor kartu BPJS lama bisa tetap digunakan. Perubahan mungkin diperlukan bila ada perubahan status. 

Misal sebelumnya single , sekarang sudah menikah. Atau sebelumnya belum punya anak, sekarang sudah bertambah anaknya. 

Ini makanya Kartu Keluarga diminta sebagai dokumen lampiran untuk mengaktifkan kembali. 

4. Memilih mau BPJS Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3. 

Pada saat proses aktivasi dilakukan di sistem oleh petugas, akan ditanyakan pilihan kelas BPJS. 

  • Kelas 1 Rp 150 ribu per bulan
  • Kelas 2 Rp 100 ribu per bulan, 
  • Kelas 3 Rp 35 ribu per bulan. 

Pemerintah memberikan subsidi 7000 bagi kelas 3, sehingga yang seharusnya 42 ribu hanya membayar 35 ribu saja setiap bulan. Dengan nominal kelas 3 segitu rasanya tak terlalu berat bagi warga di tanah air. 

5. Waktu tungga keaktifan dan proses pendebetan di rekening. 

Petugas akan mencetak bukti aktivasi yang sudah terproses dan memberikan nomor kepesertaan nya, yang bisa dibayarkan 10 hari atau 14 hari setelah proses di sistem. 

Proses pembayaran pertama, harus dilakukan oleh peserta sendiri dengan transfer lewat rekening atau memilih dari pilihan pembayaran BPJS via ATM atau Mobile Banking. 

Sudah pasti sesuai dengan rekening Bank mana yang disetorkan copy rekening saat mengajukan aktivasi (poin 3 di atas). 

6. Kartu lama sudah aktif dan bisa digunakan

Bila sudah dibayarkan untuk cicilan pertama sesuai kelas BPJS yang dipilih, untuk bulan -bulan berikutnya, secara otomatis akan terdebet dari saldo di rekening di atas tanggal 5 setiap bulan. 

Untuk menjaga kartu BPJS tetap aktif, jangan lupa mengendapkan saldo yang cukup agar bisa terpotong setiap bulan. Oh ya, selain potongan sebesar pilihan kelasnya, biaya admin per pendebetan juga sebesar Rp 2.500,. 

Bisa baca referensi tulisan saya ini, siapa tau bisa saja membuat Anda menghemat dan mengalihkan dana yang bocor buat cicilan BPJS. 

Baca Juga: Baik Mobile Banking maupun Mesin ATM, Bisa Bikin "Bocor" Saldo walau Sama-Sama Praktis

Misal bila Anda kelas BPJS nya kelas 2 yang 100 ribu, otomatis dari saldo akan terkurangi Rp. 102.500, per bulan. Bila yang 35 ribu setiap bulan, totalnya Rp. 37.500, - per bulan. Rasanya cukup murah. 

Besar kecil pilihan kelas BPJS kembali pada kebutuhan dan keperluan masing-masing. 

Soal layanan kesehatan, berdasarkan info dari petugas BPJS sama saja. Namun untuk kelas kamar, hanya bisa naik satu tingkat ke atasnya. 

Untuk naik kelas atau pindah kelas, minimal sudah berjalan 12 bulan. 

Misal Anda kelas 3, hanya bisa naik ke kelas 2 saja. Tak bisa memilih kelas 1. Itu pun mesti diajukan dan paling tidak ada tambahan biaya tertentu. 

Bagaimana bila pindah domisili atau bekerja di luar daerah atau luar pulau? 

Untuk layanan di UGD Rumah Sakit, cukup melampirkan Kartu BPJS aktif dan E KTP.  

Saya pernah berobat langsung ke UGD dalam kondisi mendadak yang tak bisa ditunda, misal pada saat dinihari atau di hari ibur, prosesnya seperti itu. 

Selain itu, gratis pengobatan (tergantung sakitnya juga sih dan tindakan mediknya apa). 

Saya pernah sakit maag nya kambuh hingga infeksi tenggorokan, prosedur nya seperti itu di UGD, Tak bayar juga untuk pengobatan dan pemeriksaan. 

Lain hal nya bila saya menggunakan kartu asuransi kesehatan kantor selain BPJS, tetap kita bayar dulu, baru diajukan dan diganti oleh kantor. 

Obat nya kadang sama aja (karena saya pernah membandingkan juga), cuman harganya lebih mahal sedikit mungkin karena taunya pasiennya ada asuransi selain BPJS. 

Lebihnya ya ngga ada antri, kenyamanan iya, dan bisa sekalian cek laboratorium juga di waktu yang sama. 

Bagi saya, BPJS sangat membantu jutaan warga di tanah air. 

Apalagi dengan iuran kelas yang hanya 35 ribu, rasanya mampulah warga membayar segitu agar selalu aktif. Atau sisihkan aja 35 ribu X 12 bulan = 420 ribu di rekening selama setahun. 

Lha buat beli rokok sebulan aja lebih banyak dari itu, atau buang-buang uang buat pulsa dan paket untuk sekedar main games atau nonton gosip artis aja, malah keluar lebih besar. 

Pemerintah sudah sediakan, mari sebagai warga dimanfaatkan. 

Salam

Penulis : Adolf Isaac Deda

Referensi : 

1. Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun