Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Bila Kena PHK dan Perusahaan Tak Membayar Lagi

24 Juni 2021   19:28 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:57 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi BPJS (Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

E KTP, kartu BPJS lama, Kartu Keluarga dan buku rekening Bank BUMN milik negara (Bank BNI,Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN) . 

Wajib memiliki rekening di sejumlah bank ini. Bila belum ada, buatkan segera karena cicilan BPJS akan dibayarkan atau didebet dari rekening di Bank BUMN ini. 

Data di KTP dan di KK, diperlukan untuk menyamakan atau menyesuaikan dengan data lama ketika perusahaan mendaftarkan Anda dulu sebagai pegawai untuk mendapatkan kartu BPJS yang sudah tak aktif itu. 

Dengan demikian, nomor kartu BPJS lama bisa tetap digunakan. Perubahan mungkin diperlukan bila ada perubahan status. 

Misal sebelumnya single , sekarang sudah menikah. Atau sebelumnya belum punya anak, sekarang sudah bertambah anaknya. 

Ini makanya Kartu Keluarga diminta sebagai dokumen lampiran untuk mengaktifkan kembali. 

4. Memilih mau BPJS Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3. 

Pada saat proses aktivasi dilakukan di sistem oleh petugas, akan ditanyakan pilihan kelas BPJS. 

  • Kelas 1 Rp 150 ribu per bulan
  • Kelas 2 Rp 100 ribu per bulan, 
  • Kelas 3 Rp 35 ribu per bulan. 

Pemerintah memberikan subsidi 7000 bagi kelas 3, sehingga yang seharusnya 42 ribu hanya membayar 35 ribu saja setiap bulan. Dengan nominal kelas 3 segitu rasanya tak terlalu berat bagi warga di tanah air. 

5. Waktu tungga keaktifan dan proses pendebetan di rekening. 

Petugas akan mencetak bukti aktivasi yang sudah terproses dan memberikan nomor kepesertaan nya, yang bisa dibayarkan 10 hari atau 14 hari setelah proses di sistem. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun