Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Bila Kena PHK dan Perusahaan Tak Membayar Lagi

24 Juni 2021   19:28 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:57 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi BPJS (Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Di sisi lain, ada banyak warga yang tak tahu bagaimana kelanjutan kartu BPJS yang dulunya dikeluarkan oleh tempat kerja. 

Setelah tak lagi di sana, apakah masih bisa aktif , tak terpakai lagi, atau mesti bikin lagi yang baru. 

Cara mengaktifkan Kartu BPJS yang dulunya dikeluarkan tempat bekerja 

Ini adalah tahapan dan prosedur mengaktifkan kartu BPJS lama dari perusahaan bila sudah tak lagi bekerja di sana. 

1. Jangan buang kartu BPJS lama yang dibuatkan perusahaan dulu

Bila sebelumnya kerap berobat ke fasilitas kesehatan dengan kartu itu, masih bisa diaktifkan. 

Anda mungkin akan diinfokan oleh pihak Rumah Sakit atau Perawat yang memerika kartu sebelum bertemu Dokter, bahwa kartu nya mesti diaktifkan kembali. 

Hal ini dikarenakan nomor kartu, yang menjadi nomor identitas penderita dan sudah terdaftar di sistem BPJS, akan tetap ada namun status nya tak aktif. 

2. Hubungi dan datang ke kantor BPJS terdekat. 

Bisa menelpon atau kalo sempat dengan memperhatikan protokol kesehatan, datang dan mintakan informasi ke petugas bagaimana memperbaharui keaktifan kartu lama. 

3. Dokumen yang di siapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun