Step by step...satu demi satu diselesaikan
Namanya mau berangkat ke negeri orang. Selain paspor, sudah pasti visa atau ijin masuk.Pemberitahuan dari kedutaan Korea Selatan di Jakarta, yang diteruskan oleh kantor pusat kepada kami, mensyaratkan sejumlah dokumen.
Para peserta diminta untuk melengkapi semua di awal Bulan Agustus. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, demi menginjakkan kaki di sana, kami ya ya aja. Berjuang memenuhi permintaan pihak konsulat negeri ginseng itu.Â
Dokumen untuk perijinan visa, di satu bulan sebelum berangkat itu, terdiri dari :Â
1. Paspor terbaru atau paspor lama, yang masih berlaku lebih dari 6 bulan setelah tanggal kepulangan.Â
2.Pas foto berlatar putih, ukuran 3,5 cm X 4,5 sebanyak 2 lembar
3. Copy KK, copy KTP, copy akte nikah (bagi yang telah menikah), dan copy akte lahir
4. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan atas nama peserta
5. Surat referensi bank asli dan rekening koran 3 bulan terakhir atas nama peserta
Selain itu, diharuskan juga ada surat sponsor dalam bahasa inggris menggunakan kop surat tempat bekerja. Untuk persyaratan ini, dipenuhi oleh kantor pusat. Namun kami diharuskan juga mengisi formulir data peserta yang nantinya akan dilampirkan satu bundel dengan dokumen lainnya.
Bagaimana melengkapi semuanya?Â