Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Iklim Usaha Gas Tipis -tipis, Warga +62 'Longgar' Dikit-dikit

20 Juni 2020   21:12 Diperbarui: 21 Juni 2020   13:19 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:dokpri_salah satu pedagang kopi_pelaku UMKM di Sumbawa

Iklim Usaha Gas Tipis -Tipis, Masyarakat Longgar Dikit -Dikit

Well...memasuki minggu keempat di bulan ini, iklim usaha sepertinya mulai gas tipis -tipis. Beberapa hari, sepulang kantor, saya sengaja keliling seputaran kota (Sumbawa Besar) untuk mengamati sedang apa dan dimana. Meminjam judulnya lagunya Bang Sammy Simorangkir. Tujuannya memotret aktifitas warga dan pelaku UMKM (Unit Usaha Mikro, Kecil  dan Menengah) sembari mampir dan ngobrol dengan mereka. 

Warung makan dan minum milik warga mulai dibuka. Pedagang kuliner pinggir jalan mulai berdiri. Bengkel sepeda motor mulai banyak dikunjungi warga tuk layanan servis. Bisa jadi ini seiring menurunnya jumlah positif di Kabupaten Sumbawa (dan juga pasien yang sembuh). Bisa jadi daya juang masyarakat untuk kembali memulai usaha. Didukung kebijakan pemerintah daerah sehubungan new normal, demi menggeliatkan kembali aktifitas ekonomi di daerah

Membaca di Koran Daerah (Harian Radar Sumbawa), terbitan beberapa hari lalu. Destinasi Pulau Moyo sebagai ikon pariwisata di Pulau Sumbawa rencananya akan dibuka kembali seiring dibukanya Tiga Gili obyek wisata di Lombok Utara, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air . Setelah beberapa bulan vakum, tentunya ini adalah angin segar bagi Propinsi NTB dimana urat nadi perekonomiannya,  salah satunya adalah pariwisata. 

Namun catatan penting lain, masih ada warga yang tak mengenakan masker. Sedkit berbeda dengan bulan lalu, dimana di jalanan, pemandangan pengendara roda dua hampir semuanya bermasker. Alasan tidak mengenakan karena susah bernapas, ribet, hingga dalih pandemi sudah tak mengkuatirkan seperti yang kemarin -kemarin (sebulan dua bulan lalu). 

Yang masih tetap konsisten adalah wadah untuk mencuci tangan di depan tempat usaha. Protokol membersihkan tangan dengan sabun atau cairan antiseptik, rasanya baik bila diteruskan sebagai pola perilaku sehat. Karena tak hanya mencegah dari infeksi virus, tapi juga dari penyakit menular lainnya. Rasanya lebih nyaman dengan tangan yang tercuci bersih. 

Kerumunan di pusat keramaian masih tetap jaga jarak, meski beberapa cafe anak muda, juga taman kota,  masih didatangi warga. Memang tak seramai sebelum pandemi melanda. Di hari jumat siang kemarin, rekan -rekan di kantor sudah kembali sholat jumat, tetap dengan protokol kesehatan Saya di grup WA internal gereja, juga sudah diinfokan boleh melakukan ibadah mulai minggu ini,  namun syarat dan ketentuan berlaku. 

Maksudnya, protokol kesehatan meliputi perlengkapan yang dikenakan seperti masker,pengaturan  jarak tempat duduk, penyediaan wadah mencuci tangan dan beberapa himbauan lain, tetap menjadi persyaratan. 

dokpri_screenshot WAG gereja
dokpri_screenshot WAG gereja
Ini bukan berarti setelah diijinkan untuk dibuka, lalu perilaku dan kedisiplinan tak lagi jadi acuan  bagi warga. New normal bisa jadi adalah masa pemulihan. Dan namanya pemulihan artinya belum benar-benar 'sehat'. Perlu lewati waktu, dan ada prosesnya  menuju untuk kembali stabil. 

Apa yang terlihat di Kota Kecil Sumbawa Besar, bisa jadi menggambarkan trend pemulihan (ekonomi, pariwisata, dan lintas sektoral) di kota dan kabupaten lain di tanah air, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adalah baik iklim usaha mulai menggeliat, namun warga tak kendor menjalankan protokol kesehatan. 

Salam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun