Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengunggah 50 Pekerjaan Ini Haram di Anggap Halal, Ketika Motif Tanpa Empati

23 Agustus 2020   20:13 Diperbarui: 24 Agustus 2020   13:28 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :akun FB_Abu Yahya Al Bustam /(Foto: Twitter @Toddysolo79)

Prinsip - prinsip baik dalam kerohanian mungkin dapat diterapkan dalam dunia sekuler, namun membatasi dunia sekuler seperti apa dan pada profesi tertentu saja atas dasar pemaksaan keyakinan, tentu saja sangat sulit diterima secara sosial. Mengapa? Bisa jadi pertama, karena beragamnya pemeluk keyakinan pada warga. Indonesia salah satunya, negara yang berasas bhineka tunggal Ika. Kedua,bidang -bidang profesi tertentu yang ditujukan oleh si pengunggah, sudah ibaratnya tumbuh berkembang dan memberi konstribusi pada masyarakat dan negara. 

Lewat kontribusi pajak, lapangan pekerjaan, dan 'senggol-senggolan' dengan bisnis dan profesi lain. Maksudnya, bila tak ada sebagian atau seluruh profesi ini di tanah air, bisa berpengaruh secara langsung atau tak langsung pada sistem industrialisasi di masyarakat, yang telah berlangsung bahkan, maaf, jauh sebelum Si Pengunggah dan kita lahir di bumi. 

Ketiga, terbatasnya lapangan pekerjaaan oleh pemerintah (negara), di tengah dinamika persaingan kerja yang semakin sulit. Apakah Si Pengunggah membaca laporan BPS (Biro Pusat Statistik) tentang kondisi nyata jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja di masing -masing kabupaten dan kota di tanah air sebelum membuat pernyataan seperti itu media sosial? Terlalu sering jari lebih mudah mengetik dari pikiran yang mengerti. 

Diperlukan empati sebelum membuat unggahan yang berkaitan dengan profesi kebanyakan orang. Menyatakan bahwa sebuah lembaga profesi adalah salah satu yang haram, sudahkah menganalisa sejah mana dampak dan kegunaanya pada masyarakat? Berapa banyak warga di tanah air yang menggeluti profesi yang disudutkannya itu? Berapa banyak tenaga kerja yang tak bikin repot kementerian tenaga kerja, lantaran sudah mendapatkan penghasilan dari bidang -bidang pekerjaan yang mungkin oleh mereka, pemerintah harus berterima kasih karena sudah berkontribusi lewat pendapatan daerah? 

Keempat, unggahan tersebut akan memantik pertanyaan dan persepsi di masyarakat terhadap mereka yang berprofesi disudutkan itu. Karena eranya media sosial, dikonsumsi oleh segala pengguna tanpa filter kalangan tertentu berupa pembatasan usia, bisa jadi akan dikonsumi oleh anak -anak yang orang tuanya bekerja dan memiliki profesi itu. 

"Ibu kenapa kerja di situ? Itu kan haram," misal seorang anak yang termakan unggahan tersebut bertanya pada ibunya

" Sayang, kan buat makan dan biaya sekolahmu dan lain-lain. Tumben ngomong sama Mama seperti itu," kata ibunya dengan ekspresi heran

" Itu di media sosial ada Ma," jawab sang anak dengan sedikit rasa bersalah pada Ibunya yang telah membesarkan nya sejak lahir

Tak dapat dibayangkan unggahan semacam ini, termakan hingga ke alam pikir anak -anak dari orang tua yang bekerja bertahun -tahun pada profesi yang disudutkan. Akan ada friksi secara pemikiran, hingga perpecahan dan adu mulut dalam lingkup jaringan sosial di masyarakat. Mulai dari komunitas keluarga hingga komunitas pertemanan. Ujung-ujungnya adalah stigma sosial yang berakhir bulliying. 

Bila demikian, masih berempati kah masyarakat, saat menunggah pemikiran pribadi yang berkaitan dengan khalayak orang banyak di media sosial. Lepas dari apapun motivasinya, pikirkan dahulu dampaknya. Bila memang tujannya tuk memancing keriuhan dan pumya agenda tertentu, sebagai warga kita mesti waspada agar tidak tepancing. 

Ternyata empati itu memang berguna dalam segala hal. 

Referensi :https://today.line.me/id/article/Usai+Klepon+Tak+Islami+Kini+Heboh+50+Pekerjaan+Haram+Termasuk+Penjual+Kue+Ultah-n8Dk2g

Salam, 

Sumbawa NTB, 23 Agustus 2020

19.40 Wita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun