Saya menoleh ke meja CS saat teman CS tersebut memasukkan data KTP si Bapak ke sistem untuk membuka history (riwayat) kreditnya. Mungkin pembaca perlu tahu juga, tidak semua tunggakan nasabah itu disebabkan karena nasabah lalai membayar.
Ada banyak penyebabnya. Bisa jadi karena unit yang dikredit mengalami kecelakaan atau kehilangan (tercuri atau digelapkan) sehingga nasabah acap kali merasa berat untuk meneruskan membayar angsuran ditambah malas pula mengurus claim asuransi.
Bisa pula karena fraud yang dilakukan oleh internal atau pihak ketiga di luar nasabah, yang menciderai nasabah. Atau mungkin karena bencana alam yang sifatnya force majeure, seperti kebakaran, gempa di Lombok dan Sumbawa seperti setahun yang lalu atau bencana tsunami seperti di Palu dan Banten.
Selain itu, masih banyak penyebab lainnya. Dan itu semua dengan parameternya masing --masing , tercatat atau terkode di sistem. Bisa di tracking.
Jadi bila mendengar ada kerabat atau kenalan yang menunggak di lembaga pembiayaan, ada baiknya jangan langsung berpikir negatif sebelum kita tahu permasalahannya lebih jelas dari sumber yang terpercaya.
Ibarat di lembaga peradilan ada istilah asas praduga tak bersalah hingga nanti pengadilan yang menyatakan bersalah. Demikian juga di lembaga kredit.
Tentunya yang lebih paham adalah internal yang bekerja di lembaga pembiayaan itu, yang bisa membuka rekam jejak debitur dan menganalisa penyebabnya.
Itulah mengapa bila sesorang calon nasabah mengajukan pembiayaan ke Bank, dan andai terkena BI checking, biasanya pihak bank akan menyarankan calon nasabah tersebut datang ke lembaga kredit dimana nama calon nasabah tersebut terlihat ada 'ketidakberesan' dengan lembaga kredit tersebut.
Tujuannya,untuk mendapatkan surat keterangan 'beres' atau 'clear' sebagai salah satu syarat untuk proses pengajuan di tempat mereka. Dan kerja sama antar lembaga kredit, baik bank maupun finance atau lembaga pembiayaan yang lain, selama ini sudah berjalan seperti itu.
Nunggak Sekian Tahun, Bagaimana Dengan Denda dan Bunganya?
Bila kita memiliki kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat, lewat sehari atau dua hari dari tanggal masa berlaku pajak, kita mesti bayar setahun dendanya di kantor samsat. Demikian juga dengan angsuran yang lain manakala kewajiban angsuran tersebut berhubungan dengan jasa dan barang (unit) yang kita gunakan.