Kemarin siang saya memeriksa pengajuan kredit salah satu calon nasabah. Ada sebuah keluarga muda yang suami dan istrinya masih berusia 30 tahunan. Mereka sudah merintis usaha beberapa tahun dan kini berniat mengajukan pinjaman dengan nominal sekian puluh juta.
PIC marketing yang menangani aplikasi tersebut duduk di di depan meja saya dan menyerahkan dokumen kredit dalam sebuah map. Ketika membuka dan mengecek satu per satu berkas yang harus dilengkapi oleh calon debitur, saya cukup terkejut menemukan beberapa potongan dan sobekan kemasan rokok menyatu dengan fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, print out rekening tabungan dan dokumen lain.Â
Posisinya terbalik sehingga hanya terlihat gambar dan foto bahayanya merokok. Ada tulisannya, "Peringatan merokok sebabkan ini, Peringatan merokok sebabkan itu... " Mungkin sebagian teman-teman kompasiana yang merokok atau juga yang tidak merokok pasti mafhum gambar-gambar yang dimaksud.
Well... Fokus saya bukan pada seperti apa rupa dan gambar kemasan tersebut tapi mengapa bisa ada di dalam map.
"Ini apa?" tanya saya pada marketing tersebut. Sebut saja namanya Irwan
"Ini nota Pak," jawabnya sembari tangannya membalikkan potongan-potongan tersebut
Total ada 11 potongan tanpa tertera tanggal pada masing-masing potongan. Ada yang bisa terbaca, ada juga yang tidak terlalu jelas. Ditulis dengan pulpen atau  spidol. Dari tulisan terlihat mirip dengan tulisan calon nasabah maupun pasangan pada lembar perjanjian. Cek di Kartu Keluarga, anaknya hanya satu kelahiran tahun 2014. Mustahil anaknya yang menulis.Â
Penuturan pemohon usaha rumahan dan tidak memiliki karyawan. Saya kemudian melihat detail foto usaha, detail produk yang dijual dan foto calon nasabah beserta pasangan bersama PIC marketing kantor kami di lokasi usahanya. Setelah verifikasi dengan data pendukung yang lain, saya menyimpulkan bahwa itu adalah catatan mereka. Lebih tepatnya catatan pembukuan versi kemasan rokok.
Pembukuan menurut  wikipedia adalah pencatatan transaksi keuangan meliputi penjualan, pembelian, pendapatan dan pengeluaran oleh perseorangan maupun organisasi. Pada contoh di atas, usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha perseorangan dengan calon nasabah ataupun pasangannya dianggap sebagai owner (pemilik) usaha.Â
Mencatat transaksi keuangan dari usaha yang mereka kelola pada media apapun sah-sah saja sepanjang pemiliknya merasa nyaman. Mau tulis di kemasan rokok, kemasan teh celup, kemasan obat nyamuk bakar bahkan ditulis di belakang pintu juga boleh... Hehe. Toh skalanya bukan CV, PT maupun UD (Usaha Dagang) yang membutuhkan pembukuan yang lebih complicated dan kepemilikan serta tanggung jawab pengelolaan bisa lebih dari satu orang.
Berapa Banyak yang Masih Menggunakan?