Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, kini menghadirkan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan seluruh proses perpajakan di Indonesia.
Coretax adalah solusi berbasis teknologi yang mengintegrasikan semua aspek administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dibangun dengan menggunakan Commercial Off-the-Shelf (COTS), sistem ini menawarkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Tujuan utama pembangunan Coretax adalah untuk memudahkan interaksi antara wajib pajak dan DJP, baik individu maupun badan usaha. Dengan penggunaan Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga dalam proses administrasi yang panjang dan berbelit. Sebaliknya, mereka dapat melakukan pendaftaran, perubahan data, atau pelaporan pajak dengan cepat dan mudah melalui sistem yang terintegrasi.
Dalam pandangan Dr. Toufan Aldian Syah, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Coretax memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak. "Aplikasi Coretax memberikan kemudahan yang signifikan, baik bagi individu maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan DJP untuk lebih mudah mencapai target-target penerimaan pajak yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sistem ini juga memiliki berbagai fitur layanan yang komprehensif. Beberapa di antaranya adalah Buku Manual Coretax 2024 untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran Wajib Pajak (WP) instansi pemerintah, serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, terdapat juga layanan untuk pelaporan SPT tahunan serta kemudahan pembayaran pajak.
Dengan Coretax, DJP berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan yang selama ini dianggap lambat dan rumit. Di sisi lain, bagi wajib pajak, sistem ini menawarkan kemudahan dan transparansi yang belum pernah ada sebelumnya. Coretax tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Ke depan, Coretax diharapkan menjadi landasan penting dalam transformasi digital DJP dan memperkuat penerimaan pajak negara. Bagi masyarakat, adopsi teknologi ini adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.
Dengan demikian, Coretax bukan hanya sekadar alat bantu, melainkan juga wujud nyata dari komitmen DJP untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka membangun Indonesia yang lebih baik melalui pajak yang optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H