Pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional yang memerlukan modal baik kecakapan maupun keterampilan teknis serta sikap/kepribadian. Kebutuhan akan itu dipenuhi melalui suatu proses pendidikan yang relatif panjang dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Kebutuhan tenaga guru benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan semangat pembaharuan dan pembangunan. Kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang mampu dan siap berperan secara profesional, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan yang lebih kompleks yaitu masyarakat. Oleh karena itu calon guru harus dibekali seperangkat kompetensi yang akan mendukung tugasnya di masyarakat nanti. Lingkup Kompetensi Guru Pendidikan Kewarganegaraan Pemula Menurut Standar Kompetensi Guru Lulusan Program Studi PKn Jenjang SI, Standar Kompetensi Guru Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikelompokkan ke dalam 4 rumpun, yaitu:
1.Penguasaan Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Penguasaan substansi pendidikan kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan konsep ilmu lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penugasaan kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan; penugasan kemampuan menyesuaikan materi pembelajaran kewarganegaraan dengan perkembangan siswa, penugasan kemampuan mengelola laboratorium pendidikan kewarganegaraan.
2.Pemahaman Peserta Didik
Pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal, spiritual dan social serta peranannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
3.Penguasaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang Mendidik
Penguasaan prinsip-prinsip dasar proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mendidik.
4.Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
Pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan kepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme pendidikan (Depdiknas, 2004: 11).
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Disamping keempat rumpun tersebut, adanya suasana yang menunjang pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan, bagi guru bidang pendidikan kewarganegaraandiperlukan adanya persyaratan khusus. Persyaran ini merupakan kriteria guru bidang studi pendidikan kewarganegaraan. Sehingga misi kewarganegaraan melalui bidang studi pendidikan kewarganegaraan dapat diwujudkan. Sehingga seperti yang telah dikemukakan dalam obyek pendidikan kewarganegaraan bahwa sasaran akhir tertuju pada anak didik yang bisa menghayati dan mengamalkan pancasila serta mempunyai sikap hidup pancasila atau dengan perkataan orang lain menjadikan anak didik mempunyai sikap dan tingkah laku yang sesuai dan layak dengan sila-sila pancasila (moral pancasila).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI