Mohon tunggu...
Adnan Iskandar
Adnan Iskandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

menulis adalah mengukir peradaban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Konstitusi? dan Mengapa Ada Perubahan?

24 Oktober 2021   10:15 Diperbarui: 24 Oktober 2021   11:53 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan penyelengara negara supaya menjamin hak-hak warga negaranya, Aturan dasar dalam UUD NRI 1945 merupakan jaminan bagi seluruh rakyat indonesia atas pembatasan kekuasaan pemerintah supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan, seperti pendapat dari Lord Acton : 

"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely". Konstitusi juga sebagai pembagian kekuasaan dalam negara, konstitusi dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menerapkan pembagian kekuasaan misalnya badan legislatif, eksekutif dan yudukatif.

J.G Steenbeek berpendapat bahwa konstitusi sekurang-kurangnya memuat hal :

  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  • Ditetapkannya pembagian susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
  • Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yang juga bersifat fundamental
  • Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi/UUD memuat :
  • Organisasi negara, dibagia atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
  • Hak Asasi manusia
  • Prosedur mengubah UUD
  • Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
  • Memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi negara
  • Selain itu konstitusi juga memiliki dua macam pengertian secara sempit dan luas
  • Arti sempit, konstitusi merupakan seperangkat dokumen yang digunakan untuk menyelengarakan suatu negara
  • Arti luas, konstitusi merupakan peraturan baik tertulis maupun tidak tentang lembaga negara dibentuk dan dijalankan

UUD NRI 1945 mengalami amademen sebanyak 4 kali karena tuntutan akan pandangan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan akan esensi HAM. Pasal yang karet menimbulkan multitafsir dan membuka peluang akan adanya pemimpin yang otoriter, semtralistik, tertutup, dan berpotensi adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). 

Selain itu perubahan juga didasari akan pemikiran dari Ir.Soerkarno yang menyatakan "...bahwa ini adalah sekadar Undang-Undang dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula,inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap". Di bawah ini merupakan alur perubahan UUD NRI 1945

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun