Kemarin, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pendirian Badan Pengelola Investasi yang diberi nama Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Danantara dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dalam suatu dana investasi nasional.
Sebagai tahap awal, Danantara akan mengelola aset dan dividen dari tujuh BUMN, yaitu Pertamina, Bank Mandiri, BNI, BRI, PLN, Telkom Indonesia, dan MIND ID.
Danantara ini nantinya akan mengelola aset sebesar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.678 triliun, sehingga akan menjadi badan pengelola investasi yang terbesar di dunia.
Danantara akan mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat.
Danantara ini sepertinya ingin meniru Temasek Holdings yang ada di Singapura.
Banyak pihak yang meragukan Danantara ini bisa seperti Temasek Holdings. Keraguan itu bisa dimaklumi jika kita melihat pengalaman pemerintah sebelumnya.
Meskipun banyak yang meragukan, saya pribadi menaruh harapan besar bahwa Danantara ini akan menjadi sumber alternatif pendapatan negara bukan pajak.
Target pendapatan negara dari pajak tahun ini adalah sebesar Rp2.189,30 triliun atau 73% dari keseluruhan target pendapat negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun.