Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri itu ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri karena pada tanggal itu ada peristiwa yang menunjukkan adanya peran para santri dan ulama di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.
Peristiwa bersejarah tersebut terjadi ketika seorang ulama bernama K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai "Resolusi Jihad" bagi seluruh umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah pada tanggal 22 Oktober 1945.
Sejak masa perjuangan melawan penjajah dulu hingga masa kemerdekaan saat ini, peran serta pondok pesantren dan para santrinya selalu berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa Indonesia. Â
Mungkin banyak diantara kita yang belum paham bahwa pondok pesantren yang telah menghasilkan puluhan juta santri adalah tradisi lokal nusantara.
Meskipun pondok pesantren adalah tempat untuk mendidik para santri dengan ajaran Islam, namun tradisi santri dan pondok pesantren tidak berasal dari Islam maupun Arab.
Kita tidak akan menemukan pondok pesantren di negara-negara Arab karena tradisi santri dan pondok pesantren adalah murni merupakan tradisi lokal yang diadopsi oleh para ulama terdahulu untuk mendidik calon-calon penyebar agama Islam di Nusantara.
Pondok pesantren bermula ketika pada abad ke-14, seorang ulama asal Iran, yaitu Syekh Maulana Malik Ibrahim atau yang lebih populer dengan sebutan Sunan Gresik menyebarkan agama Islam di Gresik, Jawa Timur.
Pada mulanya Sunan Gresik datang untuk berdagang dan berbaur dengan masyarakat setempat. Di sela-sela kegiatan sehari-harinya, beliau mulai mengajarkan agama Islam kepada warga sekitar yang tertarik dengan ajaran Islam.
Seiring dengan berjalannya waktu, murid-murid beliau pun terus bertambah dan semakin banyak, sehingga beliau memutuskan untuk mendirikan mesjid dan ruang-ruang untuk mengajarkan Islam kepada murid-muridnya.