Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Mudah Memberantas Korupsi

9 Desember 2020   22:15 Diperbarui: 10 Desember 2020   08:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokumentasi pribadi

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada tahun 2002, sudah ada sekitar 300 kepala daerah, 11 menteri, 3 ketua lembaga tinggi negara, dan 5 ketua umum partai yang ditangkap karena kasus korupsi.   

Kasus terbaru adalah kasus korupsi pengadaan paket sembako senilai Rp 5,9 Triliun yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebelumnya, ada kasus suap atas izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Kita tentu masih ingat, pada tahun 2018 Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar terjerat kasus pengadaan e-KTP, lalu pada tahun 2013 ada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang terjerat kasus kuota impor pengadaan daging sapi, dan seterusnya. 

Sebagian besar kasus korupsi yang menjerat para penyelenggara negara itu adalah kasus suap terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan negara.   

Saya pernah cukup lama berkecimpung di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari anggota, lalu Ketua Panitia Pengadaan, hingga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jadi cukup paham tentang lika-liku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebenarnya sejak dulu pengadaan barang/jasa pemerintah sudah diatur secara ketat dengan Peraturan Presiden (Perpres), yang terbaru adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Jika Perpres tersebut dan peraturan terkait lainnya dilaksanakan dengan benar oleh orang yang berintegritas, mestinya tidak akan terjadi kasus korupsi. 

Jadi kuncinya ada di integritas individu pejabatnya dan pembenahan pada sistem pengawasannya.

Untuk menjadi pejabat pengadaan, tidak cukup hanya dengan mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi pejabat pengadaan dari Bappenas, namun juga harus dipilih orang-orang yang sudah teruji dan diyakini integritas atau kejujurannya.  

Harus dipilih orang-orang yang benar-benar sudah teruji dan diyakini integritasnya, lalu didukung dengan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. 

Dengan itu saja, maka korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan musnah atau berkurang secara signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun