Presiden Joko Widodo telah melantik 5 (lima) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Pelantikan dilakukan di Istana, pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019.Â
Di tempat yang sama, Presiden juga melantik 5 (lima) anggota Dewan Pengawas KPK, yaitu Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris. Â
Mulai hari ini, KPK akan berubah menjadi KPK versi baru. Apa itu berarti KPK akan lemah dan tidak segarang dulu lagi sebagaimana dikhawatirkan banyak pengamat dan politisi?
Menurut Penulis, dengan hadirnya Dewan Pengawas, KPK justru akan semakin kuat, bahkan akan menjadi KPK yang semestinya. Bukan berarti KPK sebelumnya tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, tapi masih belum semestinya.Â
Karena selama ini KPK baru dikenal sebagai Komisi Penangkap Koruptor, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK baru dalam tahap sukses menjadi lembaga superbody yang ditakuti koruptor, tapi belum berhasil melaksanakan tugasnya memberantas korupsi sesuai amanah Undang-undang KPK karena belum mampu mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru.
Buktinya, sudah ratusan koruptor ditangkap, korupsi tidak juga berkurang. Para tersangka dan terpidana korupsi yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ibarat hanya puncak gunung es korupsi di negeri ini.
Kini KPK dengan pimpinan yang baru ditambah Dewan Pengawas yang sudah diakui kapabilitas dan integritasnya itu, kita patut optimis KPK akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, tidak sekedar menangkap koruptor tapi yang lebih penting mencegah terjadinya korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H