Hadis tersebut memiliki indikasi bahwa negara melakukan kontrol terhadap kehidupan bermuamalah terutama dalam masalah jual beli. Penguasa di dalam Islam juga memastikan kesejahteraan masyarakatnya, menjamin seluruh kebutuhan warga negara. Sehingga kecurangan mampu di kontrol dan diberikan sanksi yang tegas.
Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!