[caption id="attachment_355714" align="aligncenter" width="624" caption="Capt. Weku Koruntu dan Penulis dalam acara Seafarers Gathering"][/caption]
" Certificate of Proficiency (COP) Pelaut STCW 2010 Amendment seharusnya sudah tidak mengalami masalah keterlambatan, karena Ditkapel Perhubungan Laut Sudah Mencetak sesuai dengan kebutuhan lembaga Diklat Kepelautan ", hal tersebut dinyatakan Capt.Weku Koruntu pejabat Ditkapel Perhubungan laut kepada penulis melalui telpon pada hari sabtu 22 Nopember 2014.
Pencetakan dan pendistribusian COP tersebut ke lembaga diklat kepelautan sudah lancar, bahkan ada beberapa lembaga Diklat yang sudah bisa menginput data kedalam sistem database website resmi Perhubungan Laut http://www.pelaut.dephub.go.id dan beberapa diklat masih dalam tahap observasi untuk mendapatkan akses.
Berdasarkan observasi dilapangan masih terjadi keterlambatan COP pelaut dikarenakan adanya kenakalan oknum yang bermain dilembaga Diklat kepelautan contohnya kasus terjadi pada crew yang akan berangkat pada salah satu manning agent di Denpasar Bali,
Crew tersebut sudah mengikuti pelatihan untuk revalidasi sertifikat Basic Safety Training pada salah satu lembaga diklat di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 dan harus segera join ke atas kapal pesiar pada tanggal 31 oktober 2014, dan sertfifikat yang di revalidasi tersebut wajib dibawa keatas kapal dikarenakan kapal akan diaudit oleh DNV. Permasalahannya dari lembaga diklat menyatakan bahwa sertifikat revalidasi tersebut baru akan di terbitkan 3 bulan setelah selesai pelatihan revalidasi.
Direktur manning agent yang akan memberangkatkan crew tersebut meminta bantuan penulis untuk mencari solusi permasalahan ini, atas informasi yang disampaikan Capt. Weku Koruntu yang menyatakan bahwa sudah tidak ada masalah dengan sertifikat COP STCW 2010, penulis menulis surat permohonan kepada lembaga Diklat tersebut melalui email, namun tidak mendapat tanggapan, Karena situasi mendesak dan tanpa sertifikat revalidasi BST crew tersebut tidak bisa diberangkatkan, maka penulis langsung kontak melalui telepon kepada petugas lembaga diklat, awalnya petugas lembaga diklat tersebut tetap[ menyatakan bahwa sertifikat revalidasi akan diterbitkan 3 bulat setelah selesai pelatihan, namun setelah penulis mengatakan bahwa berdasarkan informasi Ditkapel perhubungan laut sudah tidak ada lagi keterlambatan pencetakan dan pendistribusian sertifikat kepada lembaga diklat, akhirnya setifikat tersebut bisa dicetak dan di onlinekan dalam waktu 3 jam.
Kejadian diatas membuktikan bahwa masih banyak oknum-oknum yang bermain dilembaga diklat tanpa memikirkan nasib pelaut yang merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dengan sengaja merekayasa keterlambatan penerbitan sertifikat dengan harapan bisa mendapatkan uang tambahan dari pelaut yang memang harus segera mendapatkan sertifikat karena estimasi waktu keberangkatan yang mendesak.
Ditkapel perhubungan laut bekerja keras untuk bisa mengakomodasi kepentingan pelaut Indonesia meski masih banyak kekurangan dikarenakan sistem IT yang masih belum rampung dengan sempurna, pada saat sistem IT sudah selesai maka Seafarers Certificate, Medical Certificate, Seaman Book, Active Sea Services, Health Notes dan Accident Notes pelaut indonesia akan bisa diakses secara online di http://www.pelaut.dephub.go.id
Capt. Weku Koruntu juga menyarankan kepada para pelaut yang mengalami masalah dengan keterlambatan sertifikat COP maupun COC bisa menginformasikan Ditkapel Perhubungan Laut melalui email kepelautan@dephub.go.id
Photo Sumber: Koleksi Pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H