Tumpang tindihnya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah membuka peluang untuk terjadinya Human Traficking atau Perdagangan Manusia, Sementara yang memiliki SIUPPAK masih bingung dan Galau Tingkat Dewa, banyak Agen-agen perekrutan yang tidak memiliki izin sama sekali memberangkatkan Awak Kapal Dengan judul "Pelaut Mandiri" ... Â Aman- aman saja Bro....
Sudah selayaknya Pemerintah memberi penghargaan bagi Pelaku Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang telah memberikan Sumbangan Devisa bagi Negara sebelum Pandemic dengan memberi kemudahan Birokrasi dalam hal Perizinan dimasa Pandemic dengan tujuan untuk membantu Pemulihan Ekonomi Bangsa ini.
Bagaimana bisa Bangun sang Raksasa Maritim Dunia apalagi mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia jika Pelaku Sektor Industri dan Jasa Maritim dikekang dengan ketidakpastian Birokrasi dalam perizinan apalagi dipersulit untuk membuat dokumen perizinan dan penunjang untuk mendapatkan izin atau memperpanjang izin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H