Mohon tunggu...
Adli Akmal Baihaki
Adli Akmal Baihaki Mohon Tunggu... mahasiswa fh unimal

kompeten dan cinta tanah air

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paradigma dalam memandang BPJS

13 April 2025   01:10 Diperbarui: 13 April 2025   01:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogspot lpmh/ada diatas kertas hilang dikenyataan 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan/lembaga yang mengelola, melaksanakan sistem jaminan sosial nasional yang merangkup tunjangan hari tua(THT), pensiun, kecelakaan kerja, kesehatan dan santunan kematian.
BPJS melahirkan dua badan pengelola:
BPJS Kesehatan,
BPJS Ketenagakerjaan.
Poksi dari badan ini adalah pelaksana sistem jaminan sosial nasional dimana sistem jaminan sosial nasional adalah yang sudah disebutkan diatas:
menjamin kepastian perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat/untuk setiap rakyatnya yang termasuk didalamnya adalah jaminan kesehatan, jaminan hari tua(JHT), pensiun, dan santunan kematian. Seperti yang telah cantuk dalam Undang Undang SJSN.

Fakta implikasi undang undang SJSN tidaklah terlaksana sebagaimana prinsip sistem jaminan sosial nasional yang telah disebutkan.
BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian jaminan dari keseluruhan SJSN, yakni memberikan jaminan kesehatan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan mengelola Jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan santunan kematian.

Sementara kemudian dalam UU SJSN jaminan sosial yang harusnya merangkup seluruh aspek jaminan sosial, diantaranya:
1. Kesehatan
2. Jaminan Hari Tua
3. Kecelakaan Kerja
4. Pensiun
5. Santunan Kematian.

Ironi diatas pembagian 2 badan hukum publik ini artinya seseorang harus menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan sebuah jaminan perlindungan sosialnya.
Secara kecenderungan seseorang harus membayar dua kali untuk mendapatkan layanan jaminan sosial?

Karena seseorang harus menjadi peserta di dua badan BPJS Kes dan Ketenagakerjaan barulah dapat disebut penerima jaminan sosial secara prinsip JAMINAN SOSIAL dalam UU SJSN.
Jikalau BPJS kes saja tidaklah menjamin perlindungan sosialnya, dan juga sebaliknya jikalau BPJS Ketenagakerjaan saja juga tak penuh jaminan perlindungan sosialnya.

Kita telah sampai distrik paradigma BPJS Kes yang dimana seseorang harus mendaftar sebagai peserta dengan satu administrasi KK(kartu keluarga), membayar iuran seumur hidup, tetapi perolehan yang didapat atas jaminan sosial nya hanyalah layanan kesehatan. Cuma dapat layanan kesehatan, dan belum tentu seseorang setiap tahun sakit.
Membayar seumur hidup,tapi tidak mendapat seluruh jaminan sosial, tidak sama sekali berimbas pada jaminan kematiannya.

Dahulu negara mengupayakan penyatuan semua perusahaan asuransi (Taspen, Asabri, Jamsostek)menjadi satu lembaga pengelola(BPJS), tidaklah seperti sekarang ini tetap terpisah menjadi Kes dan Ketenagakerjaan.

Tampaknya segelintir orang,tak Sudi rakyat sejahtera hingga penyatuan perusahaan asuransi tersebut tetap mandek sampe sekarang bahkan justru semakin suram karna BPJS Kes hanya mengcover kesehatan.
Salam akal sehat, salam logika....

Selamat Berfikir pren...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun