Mohon tunggu...
Adli Akmal Baihaki
Adli Akmal Baihaki Mohon Tunggu... mahasiswa fh unimal

kompeten dan cinta tanah air

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudahkah BPJS sesuai pembentukannya?

12 April 2025   18:37 Diperbarui: 12 April 2025   18:37 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dahulu orang yang berada distrata perekonomian menengah kebawah masif kebingungan, resah, takut untuk mendapatkan perobatan layanan rumah sakit yang cukup mahal.
Para buruh dan pekerja pun teganggu dengan pengeluaran lebih diluar kebutuhan pokok yang ada seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, tunjangan kematian. Gajinya habis untuk menutupi biaya yang tidak tau kapan akan datang kepadanya.
Keresahan publik ini terjadi diseluruh daerah republik.


Apakah negara tidak punya layanan jaminan sosial?
Dimasa itu jaminan sosial masih berbasis perusahaan asuransi yang bergerak dibidang jaminan sosial dan asuransi.
Perusaan ini adalah PT.Asabri, PT. Taspen, PT. Jamsostek yang dimasanya iuran cukup mahal dan memiliki keterbatasan peserta.
Kemudian negara mengambil sikap.
Dengan perlahan negara mulai membangun itu semua. Penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, adalah hak hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan jaminan atas hidupnya yang layak. Konstitusi menjamin hidup dan matinya seseorang.

Atas hak hak konstitusional itulah perlu pengimplementasian melalui sektor kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian.
Akhirnya dibentuklah Undangan Undang SJSN(Sistem Jaminan Sosial Nasional)

SJSN adalah sebuah produk hukum perintah konstitusi untuk menjamin segala hak Penghidupan yang layak terkait jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian sesuai dengan Undang Undang SJSN.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang pada tujuannya memberi jaminan sosial, perlindungan kesehatan, tunjangan hari tua, pensiun, santunan kematian, dengan cita menyatukan seluruh perusahaan ini menjadi satu lembaga pengelola jaminan sosial tidak lain adalah BPJS.

SJSN dibuat dengan maksud  dan tujuan memberikan setiap orang jaminan atas ke 4 hal dalam SJSN, berada di satu Lembaga maka pelaksana atas UU SJSN adalah UU BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lembaga yang mengelola, melaksanakan sistem jaminan sosial yang merangkup tunjangan hari tua, pensiun, kesehatan dan santunan kematian.

Kemudian lahirlah UU BPJS/ UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Badan yang menjalankan fungsi jaminan sosial.
Melalui Undang Undang BPJS maka haruslah dibentuk dengan segera lembaga BPJS yang sekarang kita kenal dengan
BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Ini adalah implementasi yang begitu bagus dan menarik buat saya sebagai penulis, karena UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS melahirkan dua badan/lembaga, dengan kepala badan yang berbeda, dan badan yang terpisah :
BPJS Kesehatan,
BPJS Ketenagakerjaan.
Negara telah melakukan yang terbaik untuk memenuhi hak hak tiap warganya.
Terimakasih salam logika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun