Mohon tunggu...
Adli Akmal Baihaki
Adli Akmal Baihaki Mohon Tunggu... mahasiswa fh unimal

kompeten dan cinta tanah air

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemana BPJS??

13 April 2025   14:39 Diperbarui: 13 April 2025   18:41 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kredit foto/asumsi salahnya arah bpjs/mhs..

Kali ini saya menarasikan sedikit hal yang mungkin kalian juga merasa bahwa ini adalah hal yang aneh.

Dahulu orang yang berada distrata perekonomian menengah kebawah masif kebingungan, resah, takut untuk mendapatkan perobatan layanan rumah sakit yang biayanya tergolong mahal.
Para buruh dan pekerja pun teganggu dengan pengeluaran lebih diluar kebutuhan pokok yang ada seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, tunjangan kematian. Gajinya habis untuk menutupi biaya yang tidak tau kapan akan datang kepadanya.
Keresahan publik ini terjadi diseluruh daerah republik.


Apakah negara tidak punya layanan jaminan sosial?
Dimasa itu jaminan sosial masih berbasis perusahaan asuransi yang bergerak dibidang jaminan sosial dan asuransi.
Perusaan ini adalah PT.Asabri, PT. Taspen, PT. Jamsostek yang dimasanya iuran cukup mahal dan memiliki keterbatasan peserta.
Kemudian negara mengambil sikap.
Dengan perlahan negara mulai membangun itu semua. Penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, adalah hak hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan jaminan atas hidupnya yang layak. Konstitusi menjamin hidup dan matinya seseorang.

Atas hak hak konstitusional itulah perlu pengimplementasian melalui sektor kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian.
Akhirnya dibentuklah Undangan Undang SJSN(Sistem Jaminan Sosial Nasional)

SJSN adalah sebuah produk hukum perintah konstitusi untuk menjamin segala hak Penghidupan yang layak terkait jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan tunjangan kematian sesuai dengan Undang Undang SJSN.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang pada tujuannya memberi jaminan sosial, perlindungan kesehatan, tunjangan hari tua, pensiun, santunan kematian, dengan cita menyatukan seluruh perusahaan ini menjadi satu lembaga pengelola jaminan sosial tidak lain adalah BPJS.


SJSN di buat dengan maksud dan tujuan memberikan setiap orang jaminan atas ke 4 hal dalam SJSN, berada di satu Lembaga maka pelaksana atas UU SJSN adalah UU BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lembaga yang mengelola, melaksanakan sistem jaminan sosial yang merangkup tunjangan hari tua, pensiun, kesehatan dan santunan kematian.

Fakta yang terjadi justru BPJS itu tidak lah ada.
Mengapa saya katakan demikian??
Tulisan ini mungkin bersambung ditunggu...............

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun