Dinas Pendidikan Harus Tuntaskan Penerapan Denda Sebagai Punishment Siswa
Penerapan denda sebagai Punishment terhadap siswa bukanlah hal yang benar.
Hukuman atau punishment dibuat untuk menyikapi pelanggaran dan kesalahan serta sebagai sarana mematuhi peraturan yang ada.
Pemberlakuan hukuman denda hanya ada dalam bisnis, satuan pendidikan tidak dibenarkan menerapkan hukuman denda sebagai bentuk punishment.
Apa korelasinya? Hukuman denda tidak membawa perubahan yang signifikan yang terjadi hanyalah ketakutan mentalitas.
Sejauh ini belum diketahui untuk apakah penerapan denda itu, untukkah sarana prasarana sekolah? Sangat tidak bisa.
Besaran denda yang dikenakan kepada siswa yang nakal atau melakukan kesalahan senilai Rp.5000 per setiap kesalahannya. Artinya perhari dikenakan denda terhadap salahnya.
Sudah beberapa anak siswa yang membayar denda tersebut. Mulai dari pelanggaran disiplin, telat, dan lain-lain.
Bukan membawa perubahan baik terhadap siswa justru yang ada siswa takut untuk menyampaikan kepada orang tua sehingga memilih untuk membayarnya sendiri dengan berbagai cara.
Kementerian Pendidikan harus tuntaskan satuan pendidikan yang menerapkan denda sebagai dasar punishment.
Sekolah bukanlah bisnis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI