Waktunya bubarkan KPK?
Selalu ada argumentasi kenapa sampai sekarang kita masih mempertahankan KPK.
Pertama kita belum menemukan alternatif yang lebih tepat untuk memerangi tipikor selain dengan pendekatan institusionalis. Pendekatan ini yang kemudian membuat kita meyakini bahwa ini adalah upaya yang cukup.
Sebagai penulis saya berharap setidaknya Presiden Prabowo merancang mau kemana sebenarnya arah pemberantasan korupsi ini, mau membuat jera koruptor juga belum jelas, pengembalian keuangan negara juga belum jelas.
Pemilihan KPK yang baru saja terjadi di DPR mengubah kita tak lebih hanya "para juara mengharap". Karena komisioner yang terpilih bukanlah yang terbaik yang diharapkan publik bisa membuat arus balik.
Bayangin, komisioner terpilih adalah orang yang dengan gagah menjanjikan akan menghapus OTT di KPK. Kita menyadari itulah salah satu strategi luar biasa dalam melakukan penindakan.
Kembali lagi melihat efektivitas KPK
Lagi lagi sejarah memberikan gambaran ya bahwa mulai dari tahun 1999, tahun 2000 sampai sengan sekarang kasus korupsi makin bertambah, bahkan yang jumlahnya juga bertambah yang paling mengejutkan ini nominal yang belum ada sebelumnya terhadap Pertamina yang bisa kita croschek jumlahnya.
Banyak kasus kalau mau kita jabarkan PT. Timah yang mengalami kerugian negara sekitar 300T, dan sekarang PT.Pertamina yang ditangani Kejaksan Agung.
Kalian tidak salah membaca judul,
kembali kepada historis bahwa KPK lahir diharapkan sebagai "trigger mechanism" yang artinya sebagai pendorong stimulus untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi,
UU No.30 Tahun 2002 sebagai bentuk lahirnya KPK yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini,
KPK hadir sebagai lembaga yang independen agar upaya pemberantasan korupsi yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Contoh, kasus korupsi PT.timah pada waktu lalu diungkap oleh Kejagung dan yang pada hari ini kita tau korupsi Pertamina juga upaya kejagung.
Jika kita lihat lebih dalam banyak upaya pemberantasan permasalahan korupsi itu ditangani oleh Jaksa Agung.
Pada hari ini KPK terpuruk, akui saja.
Lembaga yang diharapkan toh kemana? Bubarkan aja ngapain?
Seharusnya ya disamping kewenangan yang begitu luas sampai melebihi lembaga kita di negara tetangga ya "ungkap prof. Romly Atmasasmita" bahkan tidak mampu. Ini bagian dari upaya yang tertunda atau yang ditunda tunda dalam bahasanya.
Yang pada faktanya setiap tahun bertambah pelaku korupsi bahkan angkanya juga bertambah.
Jadi, eksistensi kehadiran KPK ssperti apa, yang bahkan menambah buruk terhadap persoalan-persoalan korupsi.
ini bagian dari kacamata masyarakat juga men justifikasi bahwa lembaga ini dibubarkan saja buang buang anggaran saja.
Yang pada faktanya juga bahkan sebagai alat, sebagai sarana untuk menumpaskan lawan politiknya.
Ini persoalan kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI