Mohon tunggu...
Money

Menuju Sistem Ekonomi Islam

22 Juni 2015   04:25 Diperbarui: 6 Juli 2015   05:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin memiliki makna bahwa ajaran-ajaran yang berada di dalamnya membawa berkah kepada seluruh alam semesta ini. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa ajaran-ajaran yang diajarkan oleh Agama Islam, sudah barang tentu mengatur segala hal yang berkaitan dengan alam semesta ini dan menjamin akan tercapainya berkah atau keselarasan dalam pelaksanaannya. Maka, menjadi sebuah kritik bagi umat Islam sendiri ketika pembahasan-pembahasan keislaman hanya berhenti pada pembahasan-pembahasan berkaitan dengan pembahasan hablumminallah.

Seperti yang kita ketahui bahwa aspek muammalah dunyawiyah yang mengatur kehidupan manusia/hubungan antar manusia juga merupakan salah satu aspek ajaran yang diajarkan dalam Agama Islam. Terlebih dalam ayat terakhir yang diturunkan Allah SWT (dalam surat Al-Maidah ayat 3), Allah SWT berfirman:

“…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamu, dan telah Ku-cukupkan  kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu…”

Tentu ayat ini mengindikasikan bahwa Agama Islam telah disempurnakan oleh Allah SWT, dan tentu secara tidak langsung ayat ini menyatakan bahwa ajaran Agama Islam sudah pasti menyeluruh, tidak ada yang luput dan kurang.

Oleh karenanya, berdasarkan ayat di atas maka tidak heran apabila pembahasan tentang sistem ekonomi islam di Indonesia dan upaya untuk mensukseskan sistem tersebut saat ini berkembang cukup cepat. Hal ini dapat tidak terlepas dari sejarah di mana munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah yang pada awalnya dipelopori oleh Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Salman yang beridiri pada tahun 1980, dilanjutkan dengan tahun 1992 berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang merupakan embrio dari perkembangan perbankan syariah saat ini dan Asuransi Syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1993 dan seterusnya sampai akhirnya muncul pasar modal syariah, pasar uang syariah, penggadaian syariah dan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang terus berkembang dengan menggunakan prinsip syariah sebagai dasarnya serta kebijakan-kebijakan ataupun instrument yang melengkapinya (seperti Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, dll).

Akan tetapi menjadi permasalahan ketika Indonesia dengan brand-nya sebagai Negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia ini, sistem ekonomi islam yang telah ditawarkan kurang begitu mendapatkan minat yang besar. Padahal seharusnya semakin besar dominasi suatu jumlah kelompok (menjadi kelompok mayoritas), semakin besar pula pengaruh yang dapat diberikan terhadap sistem yang berada di sebuah Negara tersebut. Tentu kejadian seperti ini menjadi sebuah ironi bagi Indonesia sendiri.

Lebih sederhana lagi adalah ketika masih kurangnya pemahaman akan masyarakat tentang keberadaan dan fungsi dari lembaga-lembaga keuangan syariah yang telah ada dan berkembang di Indonesia. Sebagai contoh ketika beberapa masyarakat masih kebingungan tentang perbedaan prinsip bagi-hasil ditawarkan oleh bank syariah kepada nasabah dengan bunga yang diberikan bank konvensional kepada nasabahnya, dan masih banyak hal yang lainnya (dan saya juga termasuk orang yang mengalami hal demikian).

Tentu kejadian ini tidak akan terjadi apabila:

  1. Lembaga-lembaga keuangan syariah melakukan promosi dan sosialisasi secara maksimal kepada para calon nasabah terkait dengan produk-produk yang ditawarkan. Hal ini dilakukan untuk memperluas pasar lembaga keuangan syariah
  2. Berkaitan dengan nomor satu, perlunya upaya bersama untuk mempromosikan sistem ekonomi islam kepada khayalak ramai. Dalam artian, kita bersama-sama mempromosikan bahwa sistem ekonomi islam ini bisa digunakan oleh siapa saja (karena masih kuatnya anggapan bahwa sistem ekonomi islam ini hanya bisa digunakan oleh umat Islam saja, padahal tidak demikian).
  3. Peran para akademisi dan profesi dalam mempromosikan sistem ekonomi islam dan lembaga keuangan islam yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
  4. Keterlibatan aktif masyarakat (terutama umat Islam) untuk menggunakan jasa yang disediakan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu perbankan, lembaga amil ZIS, pasar modal dan lain sebagainya.

Tentu akhir kata dari saya bahwa, bukan tidak mungkin sistem ekonomi islam yang selalu kita bicarakan/diskusikan selama ini tidak tercapai. Saya yakin bahwa sistem ekonomi islam ini akan tercapai apabila ada keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat baik dari tingkat bawah, tokoh, praktisi, akademisi sampai ke pemangku kebijakan. Dan juga tidak lupa pengembangan kapabilitas sumber daya manusia yang berada di dalam lembaga-lembaga keuangan islam harus selalu ditingkatkan.

Wallahu a’lamu bishawab

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun