Mohon tunggu...
Syahroni Batik
Syahroni Batik Mohon Tunggu... Penulis - Sedang Belajar Agribisnis

Selain menulis artikel ilmiah, Tertarik juga menulis artikel-artikel ringan di media massa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menilik Peran Agripreneurship sebagai Buffer Economic dalam Mewujudkan "No Poverty" dan Zero Hunger melalui Paradigma New Normal

11 Oktober 2020   14:01 Diperbarui: 11 Oktober 2020   14:08 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Heiko Janowski on Unsplash

Indonesia sebagai negeri agraris menjadikan sektor pertanian sebagai tumpuan penting dalam pembangunan nasional. Sejak Indonesia merdeka, sektor pertanian menjadi 'nadi' bagi pembangunan nasional dibawah pemerintahan orde lama. 

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa program pemerintah diawal kemerdekaan yang pro kepada sektor pertanian seperti program Rencana Kasimo untuk meningkatkan produksi bahan pangan dan pengesahan Undang-undang Pokok Agraris (UUPA). 

Setelah berakhirnya masa pemerintahan orde lama, Indonesia memasuki era pemerintahan orde baru yang dimulai pada tahun 1966, pada saat itu sektor pertanian menjadi 'primadona' bagi pembangunan nasional. Pada era orde baru, peran penting dan strategis sektor pertanian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita I sampai Repelita VI). 

Setelah reformasi atau berakhirnya orde baru, sektor pertanian masih juga menjadi prioritas dalam pembangunan nasional melalui program Revitalisasi Pertanian. Hal demikian terjadi, karena sektor pertanian memiliki peranan penting dan strategis dalam menopang ketahanan pangan dan berkontribusi positif pada perekonomian di Indonesia.

Pertama, peran sektor pertanian dalam menopang ketahanan pangan tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012.  Pada undang-undang tersebut, ketahanan pangan didefinisikan sebagai suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu di suatu negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 

Peranan sektor pertanian dalam ketahanan pangan nasional tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pangan individu di Indonesia dengan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, melainkan juga berperan untuk meningkatkan kualitas produksi dan distribusi pangan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses pangan yang berkualitas.

Kedua, peranan sektor pertanian dalam perekonomian tercermin dari kontribusinya terhadap nilai produk domestik bruto, penyerapan tenaga kerja, investasi dan neraca perdagangan. Menurut Kementan (2020), kontribusi sektor pertanian dalam arti sempit (di luar perikanan dan kehutanan) pada tahun 2019 yaitu sekitar 1.490  triliun rupiah atau sebesar 9,41 persen dari PDB Nasional. 

Sedangkan tingkat pertumbuhan PDB sektor pertanian dari tahun 2015-2019 adalah sebesar 3,37 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan PDB Nasional yang mencapai 5,03 persen (Kementan 2020). Dalam hal penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2019 pangsa pasar tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 25,19 persen atau 31,87 juta orang dari total angkatan kerja sebesar 133,56 juta orang. 

Penyerapan tenaga kerja sektor pertanian pada Februari 2020 merupakan yang terbanyak yaitu sebesar 29,04 persen jika dibanding dengan sektor perdagangan besar dan eceran yaitu sebesar 18,63 persen dan industri pengolahan sebesar 14,09 persen. Penyerapan tenaga kerja sektor pertanian mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 28 persen per tahun. 

Neraca perdagangan sektor pertanian memiliki tren positif yang dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 11,89 persen per tahun. Begitu pun dengan nilai investasi, rata-rata pertumbuhannya positif dalam kurun waktu tahun 2014 -- 2019. Oleh karena itu, sektor pertanian sangat penting untuk terus didorong dan dikembangkan.

Agripreneurship secara bahasa berasal dari dua kata yaitu 'agriculture' yang berarti pertanian, dan 'entrepreurship' yang berarti kewirausahaan. Secara sederhana, dapat dipahami bahwa agripreneurship merupakan kemauan dan kemampuan pelaku usaha di sektor pertanian untuk mengumpulkan informasi, mengolah informasi, mengidentifikasi peluang, serta berani mengambil risiko untuk menciptakan peluang ekonomi baru, seperti produk baru, dan metode produksi baru serta gagasan- gagasan dan ide-ide yang inovatif ke pasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun