Mohon tunggu...
Adjiet Latuconsina
Adjiet Latuconsina Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Praktisi Hukum

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penafsiran Keliru Asas Praduga Tak Bersalah

11 Maret 2022   18:37 Diperbarui: 11 Maret 2022   18:48 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diantara sekian banyak asas hukum, sepertinya asas praduga tak bersalah yang paling populer karena sering diucapkan, bukan hanya oleh kalangan yang berlatar belakangan pendidikan hukum tetapi juga oleh kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. Pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, atau ketika ditangkap atau ditahan oleh aparat penegak hukum maka biasanya keluarga, kolega atau penasihat hukum tersangka akan mengatakan "hormatilah asas praduga tak bersalah". Mungkin pernyataan ini bermaksud agar tersangka jangan dipersepsikan bersalah atau jangan dulu dianggap sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.

Asas praduga tak bersalah dikenal sejak abad ke-11 dalam sistem hukum Common Law khususnya di Inggris dalam Bill of Rights (1648). Dalam sisten hukum Common Law ini, asas praduga tak bersalah merupakan prasyarat utama untuk menentukan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law) di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Di Indonesia, asas praduga tak bersalah ditegaskan di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Di undang-undang yang lama (tahun 2004) maupun undang-undang yang baru (tahun 2009) pada Pasal 8 disebutkan bahwa "setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

 Rumusan kalimat di atas berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 paragraf 2 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat "everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law". Kovenan tersebut menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang, dan tidak menyebutkan tentang putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan sistem hukum Common Law ditegaskan dengan frasa "proven guilty beyond reasonable doubt", yang berarti "(dinyatakan) bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak diragukan sama sekali". Bandingkan dengan frasa "(dinyatakan) bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" yang dianut oleh Undang-undang Kekuasaan Kehakiman maupun oleh KUHAP.

Pengertian asas praduga tak bersalah adalah terjemahan dari "the presumption of innocent". Oleh karena itu untuk melengkapi khasanah pemahaman mengenai asas praduga tak bersalah dapat kita lihat pada pengertian "the presumption of innocent" dalam literatur berbahasa Inggris. Menurut Black's Law Dictionary (Six Edition), "the Pressumption of innocent is a hallowed principle of criminal law to the effect that the government has the burden of proving every element of a crime beyond a reasonable doubt and that the defendant has no burden to prove his innocent"

Menurut pendapat Prof. Achmad Ali (almarhum) bahwa dari terjemahan the presumption of innocence dapat disimpulkan dua hal penting, yaitu :

1.  Asas praduga tak bersalah hanya berlaku dalam hukum pidana.

2.  Asas praduga tak bersalah hakikatnya adalah menyangkut "beban pembuktian" (the burden of proof) dimana bukan terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah, melainkan negara yang diwakili oleh Penuntut Umum yang harus membuktikan di depan persidangan bahwa terdakwa memang bersalah.

Lebih lanjut Prof. Achmad Ali berpendapat bahwa dari beberapa ensiklopedi dan kamus hukum juga diketahui bahwa asas praduga tak bersalah dimulai di "inside court rome" (di ruang persidangan). Dengan kata lain dalam tugas penyidikan yang berlaku adalah "praduga bersalah", sebab tidak logis jika dikatakan penyidik menangkap atau menahan seorang tersangka karena "dugaan tidak bersalah". Yang benar adalah penyidik menangkap atau menahan seorang tersangka karena "diduga bersalah". Namum demikian karena semua orang mempunyai hak asasi untuk diadili oleh suatu proses "fair trial" maka Penuntut Umum mewakili negara dibebani kewajiban membuktikan kesalahannya. Jika Penuntut Umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa maka terdakwa haruslah dihukum, sebaliknya jika Penuntut Umum gagal membuktikan kesalahannya maka terdakwa harus dinyatakan "tidak bersalah"

Pendapat Prof. Achmad Ali tersebut di atas sejalan dengan rumusan Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa "tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian" dan lebih lanjut pada bagian penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa  "pasal ini merupakan penjabaran dari asas praduga tidak bersalah".

Senada dengan pendapat di atas, Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent tidak bisa diartikan secara letterlijk (menurut apa yang tertulis), karena bila asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Kepolisian tidak akan bisa menangkap atau menahan tersangka karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kemerdekaan atau kebebasan seseorang. Presumption of innocent adalah bentuk perlindungan hak-hak tersangka sebagai manusia, sama seperti hak untuk kawin atau cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun