Mohon tunggu...
Edward Arif
Edward Arif Mohon Tunggu... Administrasi - saya bersama teman-teman untuk memperjuangkan bangsa dan negara

Saya adalah Tenaga Ahli DPR RI yang merupakan Bapak dua anak dan satu istri, menjalankan amanah baik di lingkungan, organisasi dan pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dilematis Permasalahan Garuda dan Freeport

8 Januari 2010   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:34 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Adjie Massaid, SE[1]

[caption id="attachment_50457" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi-admin (KOMPAS.com)/Sejumlah mahasiswa asal Papua berunjukrasa di depan Kantor Freeport, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7) "][/caption]

Melihat perkembangan permasalahan PT. Garuda Indonesia dan PT. Freeport Indonesia di beberapa surat kabar cetak dan online, sangat memprihatinkan kita sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Persoalan tersebut bermula dari penghentian suplai bahan bakar avtur oleh PT. Freeport kepada penerbangan komersial PT. Garuda Indonesia, yang kemudian dibolehkan kembali deangan dibatasi 9.000 liter avtur. Gara-gara tak mendapat avtur, penumpang pesawat Garuda harus menunggu 4,5 jam di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, yang dikelola PT Freeport pada 3 Januari 2009.

Kementerian Perhubungan meminta PT Garuda Indonesia dan PT Freeport Indonesia duduk bersama menyelesaikan perselisihan kedua pihak terkait penyediaan bahan bakar di Timika. Menteri Perhubungan RI berharap dalam waktu tiga bulan ke depan solusi untuk membangun depot pengisian bahan bakar sudah terealisasi. Kementerian Perhubungan juga menyatakan surat pelarangan pemberian pasokan BBM untuk Garuda Indonesia di Bandara Timika sudah dicabut. Dengan begitu, maskapai ”pelat merah” tersebut sudah dapat melakukan penerbangan seperti biasa ke Timika.

Meski demikian, kondisi pasokan BBM di Bandara Timika tetap akan terbatas. Selama ini bahan bakar di Bandara Timika merupakan teritori PT Freeport. Pertamina hanya menyuplai bahan bakar ke Freeport, namun tidak dapat mengintervensi penggunaannya. Menhub berharap, kepastian pembangunan depo di Timika tersebut sudah ada dalam waktu tiga bulan mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN sudah memberikan jaminan agar Pertamina dapat memiliki depo di wilayah tersebut. ”Kalau sudah ada kepastian, maka payung-payung aturan main dibuat, kemudian Pertamina segera masuk. Tapi sementara, sambil menunggu Pertamina masuk, katakanlah Freeport masih bisa melayani terus, setelah itu baru diambilalih oleh Pertamina," tutur Menhub RI, Freddy.

Pemerintah, lanjut dia, akan memberikan dukungan penuh agar Pertamina dapat membangun depo di Bandara Timika untuk menyalurkan bahan bakar kepada perusahaan penerbangan di wilayah Indonesia Timur. Namun, apabila Pertamina tidak siap, pemerintah bisa memberi kesempatan kepada pihak swasta. "Kalau Pertamina tidak bisa, maka kita bisa minta Shell, Petronas. Ini kan yang penting pelayanan itu jalan, bagi masyarakat lebih penting," ujarnya.

Menhub sudah meminta agar Garuda tidak menghentikan layanan terbang ke Timika dan juga meminta PT Freeport untuk bisa meneruskan pasokan bahan bakar bagi maskapai penerbangan selagi pemerintah mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. "Buat saya yang penting, pelayanan publik jangan terhenti. Kalau terhenti kan jadi masalah baru. Papua itu paling gampang dipolitisir. Begitu tak ada Garuda masuk, Merpati tak masuk, maka bisa merdeka dia. Kan paling gampang itu. Nah, pemerintah harus jeli melihat ini. Jangan hanya karena masalah kecil, kita kurang koordinasi, menimbulkan masyarakat terlantar. Akhirnya jadi isu politik baru," tuturnya.

Sementara itu,Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan masih mengkaji ulang penerbangan ke Timika. Garuda Indonesia akan melakukan pengkajian atau evaluasi dahulu menyangkut pelayanan penerbangan ke Timika, mengingat masih perlu dilaksanakannya penyelesaian aspek administratif dan pasokan bahan bakar yang disediakan hanya 9.000 liter per hari.

Ketentuan The IATA Operational Safety Audit (IOSA) atau sertifikasi keselamatan penerbangan internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA) mensyaratkan bahwa selain bahan bakar yang diperlukan untuk menerbangi suatu rute tertentu, Garuda juga harus memastikan tersedianya reserve fuel (bahan bakar cadangan) yang harus diangkut. Bahan bakar cadangan itu diperlukan apabila pesawat harus melakukan holding (berputar dulu sebelum melakukan pendaratan) atau apabila pesawat sampai harus mengalihkan tempat pendaratannya (diversion).

Nasionalisme Profesionalisme

Kegiatan transportasi tidak lepas dari pengaruh berbagai perkembangan lingkungan strategis yang terjadi disekitarnya.Kualitas dan kuantitas penyelenggaraan transportasi dipengaruhi antara lain oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan pemerintah, kegiatan perekonomian dan perdagangan serta kerja sama internasional.Perkembangan teknologi transportasi dan informasi mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan transportasi.

Penyelenggaraan transportasi nasional dipengaruhi oleh kesepakatan internasional di bidang perekonomian, baik dalam bentuk kerjasama subregional, regional, maupun internasional.Kerja sama tersebut pada dasarnya menyepakati perdagangan/ekonomi, termasuk membuka persaingan di bidang industri jasa, khususnya pengusahaan penerbangan.

Nasionalisme Profesional dibutuhkan dalam hal ini dimana dapat sejalan dengan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi nasional di sektor industri, perdagangan, perbankan dan keuangan. Perkembangan lingkungan strategis yang diharapkan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Mencermati Kembali Undang-Undang Penerbangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, memberikan pengertian-pengertian sebagai berikut:

-Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang teridiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

-Dalam Undang-Undang ini juga dijelaskan bahwa pesawat udara sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga, seperti halnya pesawat Garuda dan Merpati adalah pesawat untuk kepentingan angkutan udara niaga.

-Kebandaraudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaskanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

-Dalam Pasal 192 UU RI No.1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bandar Udara terdiri atas a. Bandar udara umum, yang selanjutnya disebut bandar udara; dan b. Bandar udara khusus. Pada Pasal 247 yang bunyinya “ayat (1) : Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri. Ayat (2): Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a) bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b) rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat; c) rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan d) kelestarian lingkungan. Ayat (3): Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketetentuan pada bandar udara.

-Pasal 248: Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.

-Pasal 249: Bandar Udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri

-Pasal 250: Bandar Udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.

-Pasal 251: Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.

-Pasal 256: Ayat (1) Menteri menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional. Ayat (2) Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Rencana induk nasional bandar udara; b. Pertahanan dan keamanan negara; c. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; serta e. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. Ayat (3) Penetapan bandar udara internasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan menteri terkait.

Status Bandar Udara Mozes Kilangin di Timika, Mimika, Papua, pada 18 Juli 2008, secara resmi ditingkatkan menjadi bandara internasional oleh Menteri Perhubungan saat itu Jusman Safeii Djamal. Dengan demikian, Papua kini memiliki dua bandara internasional, yakni Mozes Kilangin dan Frans Kaisiepo di Biak. Peningkatan status itu ditetapkan setelah PT Freeport Indonesia (FI) melengkapi fasilitas Bandar Udara (Bandara) Internasional Mozes Kilangin dengan sejumlah sarana dan prasarana terminal, khususnya terminal penumpang.

Bandara memiliki kriteria primer, yakni bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. Skala pelayanan sekunder adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpangan dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. Sedangkan skala pelayanan tersier adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana pununjang pelayanan PKN dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.

Bandara itu sifatnya menyiapkan fasilitas penerbangan, dalam hal ini setiap bandar udara atau unit penyelenggaraan bandara udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandara sesuai kejadian yang ditetapkan (Pasal 219 UU No. 1 Tahun 2009).

Seperti kejadian kemarin Menhub telah benar merekomendasikan Pertamina untuk menyiapkan Avtur di Bandara tersebut. Untuk Penerbangan Bandara di Timika harus ditegur kenapa tidak menyiapkan Avtur untuk penerbangan, teguran bisa dalam bentuk peringatan, pembekuan sertifikat atau izin dan pencabutan sertifikat atau izin, untuk itu Menhub harus mengeluarkan surat teguran berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Terlepas dari berbagai konflik menyelimuti antara Garuda dan PTFI, bila kita jernih melihat permasalahan, ada rasa yang menyelimuti dan mengganggu kehormatan kita sebagai jati diri bangsa, ada benang merah yang bisa diambil, seperti Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika itu menimbulkan negara dalam negara, jadi kalau kita teriak-teriak, seperti meludahi wajah kita sendiri, kita sendiri membuat Undang-Undang tersebut dan kita sendiri melanggarnya, persis seperti kita mengontrakkan rumah yang memiliki garasi kepada seseorang, katakanlah Bapak si A, kemudian mobil pribadi milik kita seenaknya masuk ke dalam garasi tersebut, lalu menyuruh Bapak si A tadi untuk mengisi bahan bakar atau membersihkan mobil kita. Dimana rasa nasionalisme kita, rasa malu sebagai bangsa dan negara? Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada PT. FI sebagai institusi yang dilindungi oleh Hukum Indonesia, mari kita bersama membenahi Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika secara arif dan bijaksana. Wallahualam bishshawab.

Jakarta, 7 Januari 2009

Adjie Massaid, SE

A-510

KontakPerson: Gedung Nusantara I Lt. 9 R. 931, Telp: 021-575 5176

[1]Anggota Komisi V DPR-RI/Kapoksi V Fraksi Partai Demokrat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun